BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Kejaksaan Negeri Banyuasin Senin (26/05/25) menggelar press release terkait penerimaan negara dari uang pengganti tiga terpidana kasus Korupsi penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah pada Rumah Sakit dr Rivai Abdullah Banyuasin dari dana APBN tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Reymud Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Giovani, mengatakan bahwa uang pengganti yang berhasil diamankan dari tiga terpidana itu sebesar Rp 300.433.192,45.
Ketiga terpidana tersebut adalah Mujib Anwar, ST, selaku karyawan PT Karyatama Saviera, yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta; Rusman, ST, selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS dr. Rivai Abdullah Banyuasin, yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta; dan Junaidi, ST, selaku Direktur PT Palkom Indonesia, yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 288.433.192,45.
Giovani menjelaskan bahwa uang pengganti ini merupakan hasil dari putusan hakim terhadap ketiga terpidana kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar 4,8 Milyar.
“Untuk Total uang yang berhasil diamankan itu Rp 300.433.192 dari tiga terpidana yang telah diputus Hakim tahun 2022 .silam “. tukasnya








