Kendaraan Dinas Lurah Sukamoro Mati Pajak, Dipindahtangankan Tanpa Prosedur

3.723 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Kendaraan dinas milik Lurah Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diketahui telah mati pajak sejak 2023 dan informasinya belum dibayar hingga kini. Kendaraan tersebut juga dipindahtangankan kepada staf kelurahan tanpa berita acara resmi.

Camat Talang Kelapa, Salinan, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran pajak sedang diproses. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh staf kelurahan diperbolehkan untuk kepentingan dinas, namun tanggung jawab tetap berada di tangan lurah.

Advertisement

Salinan menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya menjadi tanggung jawab pemegang unit, namun kecamatan mungkin akan menganggarkan pembayaran pajak di masa depan. Namun, staf kecamatan menyebutkan bahwa anggaran pembayaran pajak sudah tersedia, namun pemegang unit tidak melapor atau mengurus ke kecamatan.

Permasalahan ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara kelurahan dan kecamatan dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. Camat berjanji akan menghimbau lurah untuk lebih tertib dalam administrasi aset dan melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Sekretaris Dinas BPKAD Banyuasin, Suparman, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya berada di satuan kerja masing-masing dan pemindahtanganan kendaraan harus disertai berita acara resmi. Masalah ini menjadi perhatian bersama untuk pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Bagaimana Menurut Anda?