Ketua PWI Banyuasin Harapkan Diskominfo Tidak Membuat Kecemburuan Antara Media

12.195 dibaca
Kadiskominfo Banyuasin, Erwin ibrahim, ST. MM, Mba melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banyuasin
Kadiskominfo Banyuasin, Erwin ibrahim, ST. MM, Mba melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banyuasin

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Dinas Kominfo Banyuasin, Sumsel, mengundang pimpinan, kontributor dan biro perwakilan awak media yang berada di Kabupaten Banyuasin. Untuk melakukan koordinasi serta kerjasama kemitraan. Sekaligus penandatanganan MOU. Acara dilaksanakan di ruanv rapat Dinas Kominfo Banyuasin Jalan Sekojo Komplek perkantoran Pemkab Senin Senin (13/03/17)

Kadiskominfo Banyuasin, Erwin ibrahim, ST. MM, Mba melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banyuasin mengatakan Media yang bermitra dengan Dinas Kominfo Banyuasin diharapkan bisa membantu pemerintah dalam publiksi pemberitaan, membangun citra positif, membantu dalam kontrol sosial, serta pemberitaan dapat disajikan lebih berimbang,

Advertisement

Meski sudah kerjasama kata Riduan, Setiap media diharapkan mengajukan order terlebih dahulu bila akan menayangkan iklan maupun berita Advertorial. Itu perlu dilakukan mengingat anggaran yang ada tidak banyak

“Pertemuaan pembahasan kemitraan Dinas Kominfo Banyuasin dan pimpinan media ini yang ketiga kalinya (final), dimana ada 84 media dengan mengajukan penawaran dengan rincian surat kabar harian (SKH) 14 media, surat kabar mingguan (SKM) 38 media , radio 3 media, televisi 3 media, online 26 media.”ujarnya.

Ditambahkannya, Semua media sudah diverifikasi dan hari ini penandatanganan kerjasama media yang dinyatakan lengkap secara keseluruhan.

“Bagi media yang masih ada kekurangan persyaratan diharapkan dalam waktu dekat bisa dilengkapi supaya bisa menandatangani kesepakatan kerjasama.Penandatangan kerjasama tidak boleh diwakilkan kepada biro atau wartawan karena ini kerjasama antara Dinas Kominfo dan Pemilik perusahaan ,Jadi pimpinan perusahaan yang berwenang menandatangani itu wajib, “katanya.

Dikesempatan yang sama Kasi Kemitraan Media Dinas Kominfo Banyuasin Andi Wijaya memaparkan, memang ada beberapa media yang memiliki status akte tidak hanya pemberitaan, tetapi bergerak di bidang usaha lain.

“Itu tidak diperbolehkan karena mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan dewan pers yaitu harus khusus bergerak di bidang publikasi (pemberitaan), karena itu pihaknya meminta kepada pemilik media agar dirubah. Seperti media online ada juga yang belum melengkapi kanal Adv, visitor counter, pedoman media cyber, serta halaman redaksi,” bebernya.

Sementara Ketua PWI Banyuasin Saryanto meminta Dinas Kominfo setempat mengharuskan media yang melakukan kerjasama memiliki wartawan di daerah itu.

“Saya meminta kepada Diskominfo Banyuasin harus memberikan kerjasama kepada media yang mempunyai wartawan atau kontributor yang jelas, selalu standbye di Banyuasin khususnya di Pemkab Banyuasin? Rekomendasi ini bertujuan jangan hanya pas momen berita pesan saja hadir, namun harus benar tahu kondisi Banyuasin dan akan menimbulkan kecemburuan media yang benar memiliki wartawan di Banyuasin. Tentu ini harus menjadi perhatian Kominfo agar saling timbang rasa, alangkah tidak etisnya kalau muncul wartawan ketika tagihan saja,”singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?