Ketua PWI Banyuasin Klarifikasi Polemik Pelantikan Pengurus 2025–2028, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

2.992 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Wardoyo, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pelantikan Pengurus PWI Banyuasin periode 2025–2028 yang belakangan ramai diberitakan di berbagai media.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru.

Advertisement

Wardoyo menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi marwah Persatuan Wartawan Indonesia, menghormati mekanisme organisasi, serta mendukung penuh proses yang tengah berjalan di Dewan Kehormatan PWI (DKP).

Ketua PWI Banyuasin Hormati Mekanisme Organisasi

Dalam pernyataannya, Wardoyo menyampaikan bahwa klarifikasi ini bukan bertujuan menghindari proses organisasi, melainkan untuk menjaga keseimbangan informasi sebelum adanya keputusan resmi dari Dewan Kehormatan.

Ia menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan, kebebasan pers, dan fungsi kontrol internal organisasi.

Dalil Klarifikasi dan Pembelaan Ketua PWI Banyuasin

1. Tidak Ada Niat Melanggar PD/PRT PWI

Wardoyo menyatakan bahwa sejak awal pencalonan hingga proses pelantikan, dirinya memiliki itikad menyatukan PWI Banyuasin serta menjalankan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Apabila ditemukan kekurangan administratif atau kesalahpahaman teknis, hal tersebut murni merupakan dinamika kepanitiaan dan bukan pelanggaran yang disengaja.

2. Pengurus Sah Hanya yang Tercantum dalam SK

Ia menegaskan bahwa: Pengurus PWI Banyuasin yang sah hanyalah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tidak pernah ada pengesahan pengurus di luar SK. Dan Tidak ada SK tambahan pasca pelantikan

Kehadiran seseorang dengan atribut PWI tidak otomatis menjadikannya pengurus.  Legalitas kepengurusan sepenuhnya mengacu pada SK resmi organisasi.

3. Atribut PWI Bukan Kewenangan Ketua Sepenuhnya

Dalam kegiatan pelantikan yang bersifat terbuka, hadir unsur panitia, tamu undangan, serta simpatisan. Tidak seluruh aspek teknis berada di bawah kendali langsung Ketua PWI Banyuasin.

Wardoyo menegaskan tidak pernah menginstruksikan penggunaan atribut PWI kepada pihak yang tidak tercantum dalam SK kepengurusan.

4. Tidak Ada Unsur Kesengajaan atau Manipulasi

Tudingan adanya pihak yang disebut sebagai “penumpang gelap” dinilai perlu diuji secara objektif karena: Tidak terdapat dokumen pengangkatan Tidak ada SK pengesahan Tidak ada keputusan organisasi Tanpa dasar tersebut, pihak yang hadir dalam acara tidak dapat dikategorikan sebagai pengurus resmi PWI Banyuasin.

5. Terkait Undangan dan Dinamika Internal

Menanggapi keluhan sejumlah anggota yang mengaku tidak menerima undangan pelantikan, Wardoyo menegaskan bahwa hal itu bukan bentuk diskriminasi. Keterbatasan pendataan anggota pasca Konferensi Kabupaten (Konferkab) disebut menjadi faktor utama.

Ia memastikan pintu komunikasi dan rekonsiliasi tetap terbuka bagi seluruh anggota PWI Banyuasin yang sah.

6. Siap Patuh pada Putusan Dewan Kehormatan

Wardoyo menegaskan komitmennya untuk:
Hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan DKP

Menerima serta melaksanakan apapun keputusan Dewan Kehormatan Menjadikan polemik ini sebagai pembelajaran organisasi

Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga kehormatan dan profesionalisme PWI.

Bagaimana Menurut Anda?