Lewat Jejaring Sosial Facebook Pria ini Kelabuhi Mahasiswi

18.004 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Berakhir sudah sepak terjang tersangka Boy Andre Fernandez (25) warga  Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II dalam tindak pidana pengelapan motor dengan modus kenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Kamis (6/4/2017) pukul 21.30 WIB, saat tersangka sedang asyik main game online di pasar Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporkan korbannya seorang mahasiswi. Yang menjadi korban penggelapan oleh pria yang baru dikenalnya melalui akun jejaring sosial Facebook yakni Boy Andre Fernandez.

Advertisement

“Korban melaporkan hal itu kepada kami usai menunggu motornya yang tidak kunjung kembali setelah dipinjam tersangka untuk mengambil uang di ATM. Berdasarkan laporan itu timnya begerak cepat dengan melacak keberadaan tersangka dan melalui goegle map lokasi tersangka diketahui, hingga akhirnya berhasil ditangkap.”

Ditambahkan Kapolsek Selatan Kejadian itu bermula perkenalan korban dengan tersangka di media sosial Facebook. Perkenalan itupun langsung membawa mereka untuk bertemu di sebuah tempat. Namun karena Boy mengaku tidak memliki kendaraan, dia meminta agar korban menemuinya di depan travel ratu Intan, Setelah bertemu itu, tersangka mengajak korban untuk makan bakso solo di daerah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sesampainya di tempat bakso tersebut, tersangka  meminjam motor korban untuk mengambil uang di ATM.

Korban yang merasa percaya dengan tersangka langsung mengiyakan saja. Namun kepercayaan korban itu rupanya harus dibayar mahal. Motor matic kesayangannya tak kunjung dikembalikan.

“kini tersangka sudah berhasil kita tangkap dan berdasarkan pengakuannya sudah 7 unit motor yang berhasil dibawanya kabur dan dijual ke penandah dengan harga 2,5 juta. Dan uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk membeli handphone, minuman keras (miras) dan judi online.”

Dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya, oleh karena itu pihak Polsek Lubuklinggau menghimbau apabila ada yang mengenal tersangka dan menjadi korban tindak kriminalnya Kenalan melalui media sosial Facebook silakan melaporkan ke aparat kepolisian.

Bagaimana Menurut Anda?