Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1,5 Miliar

30.704 dibaca
Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1,5 Miliar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujanga, didampingi Wakapolres Kompol Andi Kumara, dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi saat mengungkap sindikat narkoba antar provinsi Jum'at (13/05/17)

BUANAINDONESIA, LUBUKLINGGAU – Pemberantasan narkoba terus digiatkan oleh satuan narkoba Polres Lubuklinggau. Ini terbukti dengan digagalkannya peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat total 700,34 gram senilai Rp 1,5 Miliar milik sindikat narkoba antar provinsi. Dan diketahui narkoba berasal dari Provinsi Aceh. Jum’at (12/5/2017).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujanga, didampingi Wakapolres Kompol Andi Kumara, dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi menjelaskan, bahwa terungkapnya jaringan sindikat pengedar narkotika antar provinsi tersebut diketahui bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi penerimaan sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (09/05) lalu oleh tersangka MA alias Apek (27) warga kota Lubuklinggau di kamar nomor 307 Wisma Pratama, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau.

Advertisement

Disana, pihak kepolisian resort Lubuklinggau Satuan Narkoba yang dipimpin langsung kasat narkoba , AKP Ahmad Fauzi melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan ternyata tersangka tidak seorang diri, yakni bersama rekannya JH (35) warga kota Lubuklinggau.

“Dari hasil penggeledahan, kita temukan dalam kamar tersebut berupa tiga bungkus plastik klip diduga sabu yang ditemukan dalam tas milik Apek, tiga buah Hp, dua buah kartu ATM BCA, Struk bukti transfer dan sabu sebesat 0,23 gram milik JH serta satu unit Hp.”kata Kapolres.

Berdasarkan interogasi, tersangka Apek mengaku bahwa menerima sabu tersebut seberat 1 kilogram dari seorang warga Aceh pada 7 Mei 2017 lalu oleh seorang berinisial WN. Namun, setelah menyerahkan sabu tersebut WN langsung kembali ke Aceh. Apek mengaku, bahwa ia memesan sabu tersebut kepada rekannya MY (42) warga Kabupaten Birun, Aceh Utara yang saat itu berada di Wisma Rustam, Kelurahan watervang.

“Mereka mengaku bahwa sabu tersebut disimpan di kostan pacarnya Apek di jalan Kamandanu, Kelurahan Majapahit. Disana kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik hitam dengan berat lebih kurang 700 gram,” terangnya.

Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan bahwa sabu seberat 1 kilogram sudah berhasil diedarkan lebih kurang 200 gram kepada seseorang tahanan berinisial HM di lapas narkotika Lubuklinggau di Muara beliti dan lebih kurang 100 gram diedarkan di Lubuklinggau.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan tersangka lainnya berkat ‘kicauan’ tersangka Apek dan JH yakni tersangka TP, RH dan GK. Dimana ketiga tersangka tersebut mengakui menerima sabu dari Apek dan JH. Dari tangan RH, polisi mengamankan 7 gram sabu yang diakui RH ia menerima sabu  tersebut dari Apek pada selasa (08/05) lalu seberat 10 gram.

“Penangkapan tersangka lainnya yang sudah diketahui seperti HM yang masih di lapas maupun WN yang mengantarkan sabu sudah diketahui,” katanya.

Sementara penyelidikan terhadap HM yang masih berstatus narapidana belum dapat dilakukan mengingat pihak lapas khawatir akan rusuh sehingga pemeriksaan dijadwalkan dalam koordinasi selanjutnya.”tersangka sebanyak lima orang sudah kita amankan, ini masih dalam pengembangan kita. Dan ini jaringan antar provinsi dari Aceh.” Tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?