Menelisik Legalitas PT Melania Indonesia di Sembawa: Komisi II DPRD Banyuasin Turun Gunung Demi Kepastian Hukum dan Hak Publik

34 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Di balik dinamika pertumbuhan investasi yang kian menggeliat di Kabupaten Banyuasin, aspek kepatuhan hukum dan ketertiban administrasi tak boleh diabaikan begitu saja. Hal inilah yang mendasari langkah tegas jajaran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin saat menggelar rapat konsultasi dan koordinasi intensif terkait legalitas bangunan PT Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa. Senin (06/10/26). 

​Langkah pengawasan ini bukan sekadar agenda rutin di atas kertas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional wakil rakyat dalam mengawal iklim usaha di “Bumi Sedulang Setudung”.

Advertisement

DPRD ingin memastikan setiap jengkal pembangunan maupun aktivitas operasional korporasi berjalan selaras dengan regulasi, tidak menabrak aturan tata ruang, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

​Rapat koordinasi penting tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Banyuasin, H. Hayadi, S.E., M.Si. Kehadirannya didampingi oleh para anggota Komisi II yang dikenal aktif di bidang pengawasan, yakni H. Sucipto, S.H., Arisa Lahari, S.H., Akino, S.H., dan Herli, A.Md. Bersama-sama, mereka membedah berbagai dokumen administratif dan perizinan dasar guna mendapatkan gambaran yang utuh dan transparan di lapangan.

​Bagi masyarakat sekitar, kejelasan status hukum sebuah perusahaan tentu memegang peranan krusial. Kehadiran investasi di tengah permukiman atau kawasan agraris seperti Kecamatan Sembawa diharapkan mampu membawa multiplier effect atau dampak positif bagi kesejahteraan warga lokal, tanpa harus menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran lingkungan maupun ketidaksesuaian izin bangunan.

​Melalui sinergi yang terbangun antara legislatif dan instansi terkait, Komisi II DPRD Banyuasin berharap seluruh persoalan administratif dapat diselesaikan secara objektif dan proporsional. Harapannya sederhana namun esensial: investasi bertumbuh subur, roda perekonomian daerah berputar kencang, namun ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat luas tetap menjadi panglima tertinggi yang harus dijunjung tinggi.

Bagaimana Menurut Anda?