RTH Perumahan Griya Purnawirawan Asri Diduga Berubah Jadi Bangunan, Pemkab Banyuasin Diminta Periksa Site Plan

510 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Keberadaan sejumlah bangunan beton di kawasan Perumahan Griya Purnawirawan Asri, Banyuasin, menjadi perhatian publik. Bangunan tersebut diduga berdiri di area yang dalam perencanaan awal kawasan diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau taman lingkungan.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena menyangkut lebih dari sekadar perubahan fungsi lahan. Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari kesesuaian bangunan dengan site plan perumahan, status prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), hingga posisi bangunan apabila berada di sekitar aliran sungai.

Advertisement

Sejumlah warga dan publik mempertanyakan apakah perubahan pemanfaatan lahan tersebut telah melalui prosedur dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang. Terlebih, RTH di kawasan permukiman memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka, area resapan dan bagian dari penataan lingkungan.

Informasi mengenai dugaan perubahan fungsi tersebut mencuat pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan kondisi yang terlihat di kawasan perumahan, terdapat bangunan beton pada area yang disebut-sebut sebelumnya merupakan bagian dari ruang terbuka atau taman dalam rencana kawasan.

Namun, kondisi di lapangan saja belum cukup untuk memastikan telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan terhadap dokumen site plan dan dokumen tata ruang menjadi penting untuk mengetahui peruntukan lahan sebenarnya.

Publik juga berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari keberadaan bangunan yang sudah berdiri. Pemerintah perlu membandingkan kondisi saat ini dengan dokumen perencanaan awal kawasan sehingga dapat diketahui apakah terdapat perubahan fungsi, kapan perubahan terjadi, dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.

Hal lain yang ikut menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan di sekitar aliran sungai. Jika benar terdapat bangunan yang masuk ke kawasan sempadan sungai, pemerintah perlu melakukan pengukuran dan memastikan batas sempadan berdasarkan dokumen serta ketentuan resmi.

Dengan demikian, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan jarak bangunan dari sungai secara kasatmata.

Secara regulasi, persoalan RTH tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, RTH menjadi bagian dari struktur ruang yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang.

Pasal 29 UU Penataan Ruang mengatur RTH terdiri atas RTH publik dan RTH privat. Untuk wilayah kota, proporsi RTH ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen. Namun, penerapannya tetap harus melihat rencana tata ruang dan ketentuan daerah yang berlaku pada lokasi bersangkutan.

Artinya, status sebuah lahan sebagai RTH tidak cukup ditentukan berdasarkan kondisi fisiknya sekarang. Dokumen rencana tata ruang, site plan yang disahkan, serta dokumen persetujuan kawasan menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut antara lain mengatur kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengawasan pemanfaatan ruang dan pengenaan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks kawasan perumahan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menjadi dasar penting. Penyelenggaraan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah, tetapi mencakup prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kawasan permukiman.

Karena itu, apabila suatu area memang sejak awal diperuntukkan sebagai taman atau RTH dalam site plan, perubahan menjadi bangunan perlu dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan apakah perubahan tersebut memiliki dasar persetujuan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun aturan mengenai PSU.

Persoalan semakin penting apabila lokasi bangunan berkaitan dengan sempadan sungai. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur penyelenggaraan pengelolaan sungai, sedangkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Dalam aturan tersebut, penetapan garis sempadan dilakukan melalui proses kajian dan penentuan batas. Karena itu, dugaan bangunan masuk sempadan sungai sebaiknya dibuktikan melalui pengukuran serta dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pandangan visual.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap site plan awal Perumahan Griya Purnawirawan Asri dan mencocokkannya dengan kondisi kawasan saat ini.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada site plan. Dokumen persetujuan tata ruang, status PSU, dokumen persetujuan bangunan gedung atau perizinan bangunan yang berlaku, serta dokumen penetapan garis sempadan sungai juga perlu dilihat secara bersama-sama.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding. Jika bangunan ternyata sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat menjelaskan dasar dan statusnya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan.

Perhatian publik juga mengarah pada tanggung jawab pengembang, PT Ies Putra, terkait kondisi kawasan tersebut. Namun, persoalan tanggung jawab developer juga perlu dibuktikan melalui dokumen.

Pemerintah perlu memastikan apakah perubahan pemanfaatan lahan dilakukan sejak kawasan dikembangkan, terjadi setelah kawasan dihuni, atau merupakan tindakan pemilik bangunan maupun pihak lain. Dengan begitu, pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Bagi masyarakat, keberadaan RTH dan ruang sempadan sungai bukan semata persoalan tampilan lingkungan. Ruang terbuka memiliki fungsi ekologis, termasuk membantu penyerapan air dan menjaga kualitas lingkungan permukiman. Sementara kawasan sempadan sungai berkaitan dengan fungsi sungai dan keselamatan lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kawasan Perumahan Griya Purnawirawan Asri dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi jika benar terdapat perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perubahan fungsi RTH, ketidaksesuaian dengan site plan, serta posisi sejumlah bangunan terhadap garis sempadan sungai masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

PT Ies Putra juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait status site plan, perubahan pemanfaatan lahan, perizinan bangunan, serta tanggung jawab pengembang terhadap kondisi kawasan.

Dengan pemeriksaan yang terbuka dan berbasis dokumen, persoalan tersebut diharapkan dapat memperoleh kejelasan. Jika nantinya ditemukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, site plan yang disahkan, ketentuan PSU, maupun garis sempadan sungai, pemerintah dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pengendalian dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Bagaimana Menurut Anda?