Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum H Arwani Arsyad Somasi Pembina Yayasan Al-Muttolibiah

8.160 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA, – LBH Ijtihad Lawyers Center Muba yang beralamat Jalan Palembang Jambi KM 120 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin selaku kuasa hukum H Arwani Arsyad, melayangkan surat somasi kepada H Abdul Basit selaku pembina Yayasan Al-Muttolibiah, (4/4/2024).

Fahmi SH MH didampingi Ari Andrian Sanusi SH CMe, Febra Hutama Yudha SH, dan Ridwan menjelaskan, bahwa kliennya bernama H Arwani Arsyad diangkat menjadi Ketua Yayasan Ponpes Al-Muttolibiah tertanggal 3 April 2023, pada dasarnya sudah ikut serta dalam membangun dan membesarkan Yayasan hingga mengeluarkan modal pribadi sebanyak Rp. 38.000.000.

Advertisement

Namun, pada tanggal 25 Maret 2024, kliennya telah diputuskan berhenti dari ketua Yayasan Ponpes Al-Mutollibiah.

Menyikapi hal-hal yang tercantum di atas, oleh karena itu pihaknya mengajukan somasi (memberikan teguran keras) kepada pihak Yayasan yakni Pembina Yayasan Al-Muttolibiah.

Adapun alasan somasi tersebut adalah, bahwa pihak Yavasan diwakli oleh Pembina telah melakukan kesalahan besar, karena memutuskan pemberhentian H Arwani Arsyad tanpa berdasarkan musyawarah Yayasan, tanpa alasan yang jelas yang tidak dituangkan dalam surat pemberhentian.

Selain itu, dugaan adanya kepentingan pribadi tanpa mendasari pada kepentingan yayasan dan sosial, mengakibatkan telah merugikan kliennya dengan adanya pemberhentian sepihak, dan tidak ada konfirmasi ataupun etika dalam hukum.

“Atas dasar itu semua, tersomasi telah merugikan klien kami, baik secara materil maupun Immateril, dan harkat dan martabat pribadi dan akan menempuh secara jalur hukum yaitu atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, yang diduga telah dilakukan oleh Pembina Yayasan Pendidikan Ponpes A- Muttolibiah,” ujar Fahmi SH MH.

Atas dasar tersebut, Sambung Fahmi,  dirinya menunggu iktikad baik dari tersomasi selama 2×24 jam setelah somasi diterima oleh tersomasi.

“Apabila tidak mengindahkan atau iktikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum serta membuat laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan DPRD Muba, DPD PKS Muba dengan tembusan ke DPW dan DPP PKS, karena tersomasi juga merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin dari Partai PKS,” pungkas Fahmi.

Bagaimana Menurut Anda?