BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / A. 03 / VI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Juni 2023; mengamankan pelaku penyelundupan benih bening lobster.
Identitas Pelaku BI (34) THN merupakan Warga Lebak IS (26) THN merupakan Warga Serang Y (44) THN Warga Serang MH (37) THN warga Serang RP (32) THN Serang AZ (36) THN Tangerang
” Setiap orang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP atau Tanpa Ijin memasukkan, Mengeluarkan, Mengadakan, mengedarkan dan / atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, dan / atau Lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan / atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,”Kata Kapolres Banyuasin,AKBP Imam Syafi’i, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin,AKP. Harry dinnar. Sabtu, 10/6/23.

Ditambahkannya, Tempat kejadian perkara jalan Lintas Palembang-Tanjung Api – api Km.40 Desa Banyu Urip Kec.Tanjung Lago Kab. Banyuasin
“Berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya mendapatkan informasi akan ada kegiatan penyeludupan BBL menggunakan jalur perairan Banyuasin setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Kapolres Banyuasin membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan, kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan Kami mengamankan berupa :
– 2 Unit Mobil jenis Suzuki Ertiga – 1 Unit mobil Jenis Toyota Avanza Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Lago setelah itu dibawa ke polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Jelas Kasatreskrim.
Ditegaskannya, Pelaku menggunakan 3 (tiga) unit mobil yang mana mereka telah mengelabuhi petugas dengan menggunakan Plat Palsu berupa :
– 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol A 1739 RS Menjadi Nopol BG-1323-ZU – 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol B 1405 BML menjadi Nopol BG-1653-IH
– 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol A 1499 BV menjadi Nopol BG-1272-ZI ,”Ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebagai alat persidangan.
“1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU – 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG- 1653-IH – 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG-1272-ZI – 6 Unit Handphone, Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : – 39 Box styrefoam ukuran Besar- 4 Box styrefoam ukuran Besar Kemudian Benih Bening Lobster tersebut di Lepas Liarkan di Perairan Teluk Lampung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Prov. Lampung.” Jelasnya.
Dari Perbuatan Tersangka, Lanjutnya. Mengekspor Benih Bening Lobster secara Ilegal sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster dengan Jenis :
– 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir – 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara Negara telah mengalami kerugian + Rp. 19.777.500.000,- (Sembilan belas Miliar Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Pasal Yang Dilanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.”Tukasnya.










