Dan berdasarkan keterangan dari korban, akhirnya dapat diketahui indentitas para pelaku dan tim satreskrim Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Yudha dan Angga di dua tempat yang berbeda. Dari pengakuan keduanya sepeda motor tersebut sudah tersangka jual ke salah seorang di daerah Terawas dengan harga Rp 2,5 juta. Barang bukti (BB) yang diamankan dari keduanya yakni dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario, yang gunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kini kedua tersangka beserta BB langsung digelandang ke Mapolres Mura guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.









