Panen Sawit Inti PT Lonsum Tanpa Izin, 2 Warga Diamankan

11.436 dibaca
Rusman Effendi (45) dan Rahmat Nurmanto (30), diamankan polisi.
Rusman Effendi (45) dan Rahmat Nurmanto (30), diamankan polisi.
Rusman Effendi (45) dan Rahmat Nurmanto (30), diamankan polisi.

PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Lantaran kecewa tak diberikan kebun plasma, puluhan warga Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, Sumsel, kompak memanen sawit di kebun inti milik PT London Sumatera (Lonsum). Tepergok, dua warga diantaranya, Rusman Effendi (45) dan Rahmat Nurmanto (30), diamankan polisi.

Kepada petugas, pelaku Rusman mengakui melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hal itu dia lakukan karena puluhan warga lain juga melakukan perbuatan yang sama. Sebab, perkebunan itu berada di kampung mereka sendiri.

Advertisement

“Sudah bertahun-tahun kami panen sawit di perusahaan itu, tidak apa-apa, tapi sekarang dipermasalahkan, bahkan ditangkap,” ungkap Rusman di Mapolda Sumsel, Selasa (11/8).

Sementara pelaku Rahmat mengatakan, panen di kebun sawit PT Lonsum itu secara terang-terangan. Tak jarang, petugas keamanan perusahaan memergoki warga tetapi hanya dibiarkan.

Sawit yang dipanen, kata dia, dijual ke sebuah koperasi unit desa (KUD) setempat dengan harga Rp 150 per kilogram. Setiap panen atau selama dua minggu, dia mendapat penghasilan Rp 100 ribu-Rp 300 ribu.

“Hasilnya warga bagi rata, semuanya kebagian. Lumayan dapat tambahan dari hasil karet,” kata dia.

Rahmat mengaku awalnya lahan yang digarap PT Lonsum tersebut adalah milik warga setempat. Tanpa diketahui penyebabnya, perusahaan itu mengambil alih menguasai lahan. Kebun plasma yang diberikan juga hanya belasan hektar, tak sesuai yang dijanjikan.

“Makanya kami garap kebun inti karena plasmanya sedikit, hanya orang-orang tertentu yang dapat,” ujarnya.

Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri mengungkapkan, kedua pelaku diserahkan pihak perusahaan usai tertangkap tangan sedang mencuri sawit, Senin (10/8). Barang bukti yang diamankan sebelas ton sawit dan sejumlah alat pemotong sawit (egrek).

“Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHP sementara puluhan warga yang turut terlibat masih didalami,” pungkasnya. (Erwan – Ward)

Bagaimana Menurut Anda?