Pasal Terbitkan IMB, Supriyono Dihadiahi Al-Quran dan Sajadah Oleh Pendemo

12.540 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID,BANYUASIN – Bupati Banyuasin Ir SA Supriono. Yang akan Berakhir masa jabatannya pada 10 September 2019 mendatang. mendapatkan hadiah istimewa dari warganya yang menamakan dirinya perhimpunan masyarakat Banyuasin. Jum”at (07/09/18).

Hadiah yang diberikan oleh warga yang mengatas namakan perhimpunan masyarakat Banyuasin itu adalah sebuah sajadah dan Al-Qur’an. Sayangnya, pemberian hadiah itu sebagai reaksi atas kebijakan Bupati yang diduga telah menerbitkan IMB (Izin mendirikan bangunan) Pusdiklat Maetraya Sriwijaya serta Wihara seluas 16 Hektar Di desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Bahkan, Penyerahan sajadah dan Al-qur’an itu diawali dengan demo.

Advertisement

Hadiah sajadah dan Al-Qur’an secara simbolis. diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Dengan harapan Agar Bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat  Maetraya Sriwijaya. karena, pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.

Pendemo diterima oleh para wakil rakyat dan akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta mereka menemui masa dibawah gedung.

Senada dikatakan oleh Ari Koordinator Aksi (Koraksi) bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“IMB nya seluas 6 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar, Ini perizinan yang salah dan harus di cabut” Katanya

Ditambahkannya, Bupati Banyuasin dinilainya mengorbankan umat islam demi kepentingan lain. “Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhinika tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,”tambahnya

Ari mencontohkan, ketika musholah dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama Bupati.
“Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan Bupati Supriono memperuncing sara”. Ujar Ari.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri. “Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara umat bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regasi jelas ada peratura menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri”. Ujar Abadil

Lanjutnya, Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihar itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dapat izin dari Bupati.”Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang”. Imbuhnya

Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. “Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat, red). Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masyarakat umum Bahwa sampai degan hari ini musolah masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal”. Tegasnya

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, Siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. “Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga toleransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yang melanggar akan kita tindak”. ucapnya.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakan pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin,
Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirasi pendemo, akan segera disampaikan kepada Bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya. “Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan, Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat”. Ujar DP Siregar.

Bagaimana Menurut Anda?