PDIP Kabupaten Banyuasin Sampaikan Tiga Usulan, Siti kholijah: Akan Kita Bahas

13.532 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat koordinasi rencana penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Tahun 2024 di Aula Rapat KPU Kabupaten Banyuasin. Rapat di pimpin oleh tiga komisioner KPU, diantaranya. M. Bahrialsyah, Siti Holija, Serta Agus Supriyanto. 

Dari rapat ini, terdapat beberapa usulan penting diantaranya usulan Kecamatan yang berdiri sendiri serta pemisahan Kecamatan dari Dapil sebelumnya.

Advertisement

Diharapkan, semua usulan yang diberikan oleh peserta rapat dapat berjalan lancar sebagai mana harapan semua dan sesuai amanat UU RI.

“Ya kami dari Fraksi PDI-P mengusulkan kepada KPU Kabupaten Banyuasin ada tiga poin penting yang saya sampaikan, seperti Kecamatan Rantau Bayur harus berdiri sendiri dan keluar dari Dapil I, kemudian Kecamatan Suak tapeh bergabung dengan Dapil I sebab kami nilai secara geografis Kecamatan Suak tapeh lebih dekat dengan Kecamatan Banyuasin III, kemudian secara hubungan emosional masyarakat masyarakat Kecamatan Suak tapeh dan Banyuasin III memiliki kedekatan, poin terakhir kami mengusulkan ASN menjadi Ketua PPK, sebab berkaca dari kejadian sebelumnya Ketua PPK dari warga sipil selalu terjadi konflik saat Pemilu,”Ucap. Ojik. Perwakilan dari Partai PDI-P Kabupaten Banyuasin, Rabu. 16/11/22. Lalu,

Dirinya berharap, Pilkada dan Pilpres yang akan datang bisa berjalan lebih aman dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

“Kami berharap pesta Demokrasi di tahun 2024 mendatang bisa berjalan aman dan damai dan semua usulan kami dapat di realisasikan,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Nurul Mubarok melalui Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin, Siti Holija. Mengatakan, ada usulan dari salah satu peserta terkait Kecamatan Rantau Bayur di berdiri sendiri kemudian Kecamatan Suak tapeh bergabung dengan Dapil I.

“Ada peserta dari Parpol PDIP mengusulkan Kecamatan Rantau Bayur berdiri sendiri, Kecamatan Suak tapeh bergabung dengan Dapil I, untuk semua usulan dari Parpol di perbolehkan usulan mereka dan akan kami simulasikan, akan kami bahas lagi apakah memenuhi prinsip penataan dapil apa tidak.”Ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan kembali menggelar jadwal penetapan rancangan dapil pada tanggal 23 Nopember mendatang.

“Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ini, kita akan kembali menjadwalkan pertemuan pada tanggal 23 Nopember mendatang, saat itu kita akan menetapkan rancangan dapil Kabupaten Banyuasin, setelah itu akan kami umumkan di khalayak Umum, di uji publik dan kami akan mengundang semua steakholder serta pemangku kepentingan,”Ujarnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya berterima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh peserta rapat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan semua peserta, dan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan rancangan dapil kedepan, karena ini menyangkut masa depan Kabupaten Banyuasin 5 tahun mendatang,”Imbuhnya.

Dirinya mengatakan, untuk usulan dari peserta terkait Ketua PPK berasal dari ASN sudah diatur oleh PKPU No 8 tahun 2022. dan di atur juga oleh UU No 3 tahun 2017 bahwa ASN yang akan menjadi Ketua PPK harus izin atasannya.

“Pada dasarnya untuk Ketua PPK bukan hanya dari ASN siapa saja silahkan, asalkan ASN itu ada izin dari atasan mereka, kami dari KPU Banyuasin tidak menghalangi siapa saja yang mau menjadi Badan Anggota Adhoc atau PPK, namun yang menentukan siapa yang menjadi Ketua PPK kelima Anggota PPK dengan cara melakukan rapat pleno,”Katanya.

Dirinya berpesan kepada PPK yang nantinya terpilih harus mematuhi aturan dan undang-undang serta regulasi yang ada.

“Saya berpesan agar PPK harus mandiri, menjaga integritas, profesional dalam menjalankan aturan PKPU, UU dan Regulasi yang telah di tetapkan,”tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?