Polisi Amankan Tersangka Penggelapan Motor & Gagalkan Pencurian Mobil

13.663 dibaca
berhasil mengagalkan pencurian mobil yang meresahkan di Wilayah hukum Polsek Pangkalan Balai, kejadian terjadi pada hari minggu tgl 02 april 2017 jam 23.30 wib di rt 08 rw 02 kelurahan Kedondong raye Kec BA III kab BA .
berhasil mengagalkan pencurian mobil yang meresahkan di Wilayah hukum Polsek Pangkalan Balai, kejadian terjadi pada hari minggu tgl 02 april 2017 jam 23.30 wib di rt 08 rw 02 kelurahan Kedondong raye Kec BA III kab BA .

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Tim Opsnal Polsek Muara Padang Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor honda revo No.pol 5610 ZW, milik Selamet Sugianto Bin Saiman, warga Desa Argo mulyo Kecamatan Muara sugian Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Tersangka bernama Danu Saputra Alias Nano Alias Acok bin Suheni warga yang sama.Iklan rumah banyuasin

Tersangka ditangkap petugas Pada hari Minggu tanggal 2 april 2016 sekira jam 19.00 wib di penyebrangaan jalur 20. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 01/III/2017/Sek.MP, tgl 28-03-2017.

Advertisement

“Awalnya Pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mencari dedak (sekam) tetapi motor tersebut tidak  dikembalikan dan di jual ke pak De yang ada di jlr 13 sebesar Rp.2.600.000” ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Melalui, Kapolsek Muara Padang AKP FETTRA ALBERT. Selasa. 04/04/17.

Ditegaskannya, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolsek Muara padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Padang dan pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “tegasnya.

Terpisah, Tim Opsnal Polres Banyuasin  berhasil mengagalkan pencurian mobil yang meresahkan di Wilayah hukum Polsek Pangkalan Balai, kejadian terjadi pada hari minggu tgl 02 april 2017 jam 23.30 wib di rt 08 rw 02 kelurahan Kedondong raye Kec BA III kab BA .

Pelaku melakukan pencurian  mobil mitsubishi colt t L300 warna hitam thn 2009 BG 9061 JC Noka MHML0PU399K028854 Nosin 4D56C-E44096, mobil tersebut Milik MUKHLIS Bin TUANKU ANGEK yang diparkirkan di depan rumahnya di Kelurahan kedondong raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

“Sekitar jam 23.30 wib pada saat anak korban Fahmi mendengar suara mobil hidup kemudian anak korban bertanya kepada ibunya apakah bapak keluar membawa dan dijawab ibunya tidak, kemudian  Fahmi keluar dan mengejar mobil tersebut yang lari kearah palembang dan keluarga yang lain terus menghubungi pos lantas 42 kemudian Bripka  Winaryo yang diteruskan ke pos pol musi pahit. Sembari anak korbn  fahmi mengejar kearah palembang bersama anggota pospol musi pahit yang berkoordinasi dengan buser talang kelapa, sekitar jam 01.30 wib mobil ditemukan terparkir dipinggir jalan di daerah sukajadi talang kelapa dalam  keadaan pecah ban dan radiator kering” Ucap Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi. Sik. Mh. Melalui Ksatreskrim Polres Banyuasin, AKP. Dwi satya aryan, Sik. Selasa. 04/04/17.

Dikatakannya, mobil yang di curi orang tersebut berhasil diamankan namun pelaku berhasil kabur.

“Sedangkan tersangka tidak diketemukan dilokasi. Selanjutnya pers buser melakukan penyisiran dilokasi namun tersangka belum diketemukan dan mobil tersebut dibawa ke pos pol musi pait untuk diamankan.bersama barang bukti dan kunci Letter T , saat ini kasus masih dikembangkan dan tim Opsnal  masih intensif lakukan. Penyelidikan. “Ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?