Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Motor Curian

16.845 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Berakhir sudah sepak terjang dua pelaku curanmor  Eko Yusman alias Riko (22) warga pasar muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan penadah motor curian, Guntur Wijaya (41) warga Lrg Melati Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Setelah berhasil diringkus tim satreskrim yang di pimpin oleh kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka. Kamis (2/2/2017) pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Di Warnet Jalan Merapi Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pelaku curanmor (363 KUHPidana)  berdasarkan LP/B-18/II/2017/SS/ResMura, tanggal 01 Februari 2017. Yang mana korban Herda Lina yang sudah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoppy warna merah putih, nopol BH 4332 GAA, yang terparkir disamping rumahnya, di Ds II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Advertisement

“Pada saat motor korban hilang, korban sempat bertanya kepada warga sekitar apakah melihat orang yang mencurigakan disekitar rumahnya sebelum motor tersebut hilang. Dan Merry tetangga korban memberitahu bahwa motor korban dibawa oleh orang dengan ciri memakai baju merah celana pendek putih, dan memakai helm putih. Dari keterangan korban itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku Eko Yusman alias Riko. Hingga akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di warnet di Jalan Merapi Kota Lubuklinggau.” Katanya.

Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual kepada Guntur Wijaya sebesar Rp 3 juta yang digunakan untuk foya-foya. Kemudian timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur, dan diketahui bahwa motor sudah berpindah tangan dengan Mat yang kini masih dalam pengejaran pihaknya, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat dilakukan Pengeledahan di rumah tersangka Guntur Wijaya petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa surat yang jelas, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop Nopol BG 2553 HS, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 6973 GP, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 2798 GY, 17 lembar STNK, dan 2 buah BPKB.

Kini tersangka dan barang bukti (bb) yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Musi Rawas, guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka Guntur Wijaya, ia memang merupakan spesialis penadah motor hasil curian.”  Pungkasnya.

Editor : Juansyah

Bagaimana Menurut Anda?