Polres Banyuasin Datangi Gudang Pupuk Subsidi di Sejagung, Warga Protes Minim Informasi: UPTD Masih Dimintai Keterangan

14.161 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Sejumlah anggota Polres Banyuasin mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan pupuk subsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, pada Kamis sore (27/11/2025). Aksi pemeriksaan ini menyita perhatian warga dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alur distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

Meski informasi yang beredar menyebut bahwa personel yang turun berasal dari unit Pidana Khusus (Pidsus), hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin mengenai identitas tim yang melakukan pemeriksaan.

Advertisement

Dari informsi yang berhasil di himpun bahwa Sejak pemeriksaan berlangsung Kamis sore, proses permintaan keterangan dari UPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur terus berlanjut hingga hari ini. Petugas UPTD disebut masih dimintai klarifikasi seputar: data RDKK, distribusi pupuk subsidi, kelompok tani penerima, serta prosedur pendistribusian pupuk di lapangan.

Hal ini menandakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan informasi oleh kepolisian.

Informasi yang beredar menyebut pupuk tersebut diduga terkait dengan seorang korwil berinisial A.A, namun aktivitas lapangan disebut-sebut berada atas nama keponakannya, Heri. Namun Belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Dari dokumen perjanjian yang terlihat beredar, gudang milik Rosadi disewa oleh Heri Wani, Pimpinan UD Mitra Tani Desa Langkan, berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 5 Maret 2025 dan berlaku hingga 5 Maret 2026.

Gudang tersebut disewa untuk aktivitas administrasi dan penyimpanan pupuk urea dan NPK bersubsidi. Dokumen itu juga menegaskan bahwa pemilik gudang tidak bertanggung jawab atas aktivitas atau isi gudang.

Mantan Kepala Dusun DS Srijaya, Matasim, menilai persoalan ini muncul karena tidak adanya transparansi dari pengurus pupuk kepada masyarakat.

Matasim mengatakan: “Kapan lagi kalau bukan sekarang. Masyarakat memang tidak tahu masalah pupuk itu. Tidak ada cerita bagaimana dan dari mana asalnya. Pengurus pun tidak pernah memberi tahu. Itu pupuk dijual oleh oknum-oknum pengurusnya. Kami minta persoalan ini dibawa ke jalur hukum supaya jelas kebenarannya. Kami tunggu informasinya.”
tambahnya.

Pernyataan tersebut menambah tekanan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Banyuasin belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai pemeriksaan gudang pupuk tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin saat dihubungi melalui ponselnya masih belum memberikan jawaban.

Publik Tunggu Kepastian dari Aparat Penegak Hukum

Warga berharap Polres Banyuasin segera memberikan pernyataan resmi agar polemik mengenai penyaluran pupuk ini tidak semakin melebar. Mengingat pupuk subsidi merupakan barang bersubsidi yang diawasi ketat, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Bagaimana Menurut Anda?