Polres OKU Ungkap Pembunuh Kepala Branch Operasional Manager Bank Mandiri Baturaja

20.833 dibaca
Dua tersangka pembunuh yoppy

BATURAJA, Buanaindonesia.com– Sekitar pukul 13.00 wib, Rabu (24/2), Kapolres OKU AKBP Dover Christian didampingi Kasat Reksrim AKP Rivanda, Kanit Pidum Ipda Novel dan Paur Subag Humas Polres OKU Ipda Yudi langsung mengelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan yang menimpa Kepala Branch Operasional Manager Bank Mandiri Baturaja.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi pada Senin (22/2), terkait hilangnya Yoppy sejak sehari sebelumnya (hari Minggu). Menindaklanjuti itu, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres OKU langsung bergerak, dan pada hari Selasa (23/2), polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa mobil Toyota Rush hitam milik korban dalam keadaan kosong dan terkunci di areal kebun jagung dan karet di kawasan Karang Sari, Tanjung Baru Baturaja,” ujar Dover.

Advertisement

Hasil pengembangan usai ditemukannya BB tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Manager Bank Mandiri tersebut.

“Berkat bantuan dan informasi dari masyarakat serta petugas kami di lapangan, mengarah pada dua tersangka ini,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa mereka baru sekali itu bertemu (korban). Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan timing belt yang ada di dalam mobil. Korban sendiri sempat berontak dan langsung menghentikan laju mobilnya setelah itu baru meninggal.

“TKP pembunuhan ini antara jalan dari UB sampai jalan cor beton. Kemudian oleh pelaku jasad dikubur di tanah dengan galian seadanya dengan kedalaman sekitar setengah meter,” jelasnya.

Saat hendak mengubur itulah, jelasnya, dua tersangka ini menghubungi dua temannya (kini Buron), yakni AK (17) Pelajar salah satu SMA di Muaraenim dan SP (16), pelajar SMA di Baturaja. “Jadi dalam kasus ini ada 4 tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan. Dua berhasil diamankan yakni berinisial MH (15) dan RS (15) warga Lubai Muaraenim. Dua lainnya SP (16) dan AK (17) masih dalam pengejaran polisi, Kita himbau agar segera menyerahkan diri. Ke 4 tersangka yang terlibat ini merupakan pelajar menengah atas,” katanya.

Para pelaku ini, kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 jo 365 jo 351 (3) jo 170 (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau ancaman seumur hidup.

Sayangnya, saat disinggung mengenai motif pembunuhan tersebut, Kapolres seolah enggan membeberkan. Termasuk juga ketika disinggung wartawan mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan korban pada pelaku (tersangka), Kapolres juga enggan memberi jawaban pasti.

“Kasus ini masih kita dalami. Untuk motif kita masih dalami,” kata kapolres.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?