BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Proses hukum panjang yang melibatkan Bank JTrust Indonesia akhirnya memasuki babak akhir. Melalui kuasa hukumnya, Wahyudi Prasetyo meminta Pengadilan Negeri (PN) Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust yang berlokasi di Kota Palembang.
Permintaan ini menyusul terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua PN Palembang terhadap aset milik Bank JTrust, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Century Tbk dan kemudian PT Bank Mutiara Tbk.
Langkah hukum ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 55, yang menyatakan bahwa Bank JTrust melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk reksa dana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.
Selain itu, Bank JTrust juga diwajibkan membayar keuntungan investasi yang telah jatuh tempo sebesar Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil senilai Rp25.921.600.000.
Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat akhir, termasuk diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menetapkan sita eksekusi terhadap sejumlah aset Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabangnya di Palembang.
Namun, Bank JTrust mengajukan perlawanan atas pelaksanaan eksekusi ke PN Palembang dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai pihak terlawan. Perlawanan tersebut akhirnya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim melalui Putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bank JTrust bukan pelawan yang sah dan menolak seluruh gugatan perlawanan.
Kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Ridho Junaidi, SH, MH, menegaskan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi. Hal ini, kata Ridho, sejalan dengan ketentuan Pasal 207 ayat (3) HIR atau Pasal 227 RBG.
“Eksekusi hanya dapat ditangguhkan jika perlawanan secara terang tampak benar dan beralasan, minimal hingga ada putusan atas perlawanan tersebut. Namun, dalam perkara ini, perlawanan telah ditolak seluruhnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” tegas Ridho.
Ia pun berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti proses eksekusi agar keadilan bagi kliennya tidak lagi tertunda. “Ini bukan hanya soal hak finansial, tapi juga tentang kepastian hukum atas proses panjang yang telah dilalui klien kami,” pungkasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah tegas dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal hingga seluruh hak kliennya terpenuhi secara adil.









