Sumur Ilegal Kembali Mengamuk di Lahan HGU PT Hindoli — Api Membumbung, Satu Pekerja Terluka, Nama Diana Disebut

14.008 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Kebakaran dahsyat kembali mengguncang kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Rabu pagi (30/7/2025).

Api melahap area Cobra 1 Blok I 28—dikenal masyarakat sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan—sekitar pukul 08.20 WIB, memicu kepanikan dan kekacauan.

Advertisement

Diduga kuat, sumber api berasal dari sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Diana, asal Desa Sri Gunung, yang bekerja sama dengan Hajar, warga Kelurahan Babat Toman.

“Api berasal dari sumur Ayuk Diana dari Srigunung. Saat saya tiba, api sudah membesar dan asap hitam membubung tinggi ke langit,” ujar salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Akibat kebakaran ini, seorang pekerja dilaporkan mengalami luka-luka. Selain kerugian materiil, insiden ini juga mengancam ekosistem sekitar dan menjadi bukti nyata bahayanya aktivitas pengeboran ilegal yang semakin tak terkendali di Muba.

Saat dikonfirmasi  wartawan via WhatsApp, Diana memberikan pernyataan mengejutkan, “Itu bukan milik perorangan saja, tapi juga ada rekan-rekan,” ungkapnya singkat.

Ancaman Pidana Berat Mengintai Para Pelaku

Kegiatan pengeboran ilegal seperti ini bukan hanya tindakan ceroboh, tetapi juga kriminal serius yang melanggar sejumlah aturan hukum. Berikut konsekuensi hukumnya:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerja sama diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

KUHP, Pasal 187 & 360: Pembakaran yang menimbulkan bahaya umum dan kelalaian yang menyebabkan luka berat bisa diancam penjara seumur hidup atau maksimal 5 tahun.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 98–99: Pencemaran lingkungan karena kesengajaan/kelalaian bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Desakan Masyarakat: Usut Tuntas! Tindak Tegas!

Ledakan dan kobaran api dari sumur ilegal ini bukan kejadian pertama—dan publik sudah muak. Desakan keras muncul dari berbagai elemen masyarakat agar Polres Muba dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

Tak boleh ada lagi ruang toleransi untuk praktik tambang ilegal yang sudah berulang kali menelan korban jiwa, mengancam lingkungan, dan menguras sumber daya negara secara liar.

Negara wajib hadir. Hukum harus ditegakkan. Para pelaku—baik pemilik, operator, maupun pihak yang terlibat—harus diproses secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat menanti: Siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindak lanjut aparat?

Banner Mova

Bagaimana Menurut Anda?