BANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Diduga ada tanda tangan palsu pada dokumen pemilu C1 di Desa Karang Anyar tepatnya di TPS 06 Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin. Hal ini diungkap saksi salah satu Partai Peserta Pemilu, bernama Lukman.
“Kita dari saksi partai, menduga adsa tanda tangan palsu saksi di data C1 di TPS 06. kami berharap pihak terkait untuk menindaklanjuti dan tentunya kami akan laporkan hal ini ke Bawaslu Banyuasin,” katanya, Rabu. (24/4/2019).
Selain itu, dirinya juga menyesalkan adanya rumah kades dan juga rumah oknum caleg dijadikan tempat pemungutan suara (TPS)
“Apakah boleh TPS di rumah caleg, karena yang saya lihat itu di halaman rumah Kades dan juga rumahnya Calon Legislatif DPRD Banyuasin Dapil 3, itu saya pertanyakan dan kami soalkan,” ujarnya
Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuasin, Zulkifli. Meminta lepada saudara Lukman sebagai saksi dari Partai. Untuk melaporkan adanya dugaan tersebut.
“Sejauh ini kita belum dapat laporan. Karna itu, kita belum bisa memastikan apakah kebenaran ada pemalsuan tandatangan atau tidak. Kalau memang ada segera laporkan, kita akan tindak lanjuti”. Tegasnya
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan tentu kembali ke pihak kepolisian dalam hal ini tim forensik Polda Sumsel, untuk laporan yang ada di Bawaslu Banyuasin semua C1 di tandatangani.
“C1 yang Laporkan PPL dan Panwascam itu asli semua, bila ada yang palsu silahkan laporkan ke kami, karena C1 yang sudah diakomodir itu tidak ada perubahan, bila pun ada paling salah penjumlahan itupun ditingkat bawah,” tandasnya.








