Satpol PP Kota Palembang Segel Bakso Granat Mas Azis

10.064 dibaca
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama instansi terkait menyegel sementara Gerai Bakso Granat Mas Azis di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo, Selasa 22 Oktober 2019. (Foto: Yanti)

BUANAINDONESIA. CO. ID, Palembang- Untuk menegakkan Perda,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama instansi terkait menyegel sementara Gerai Bakso Granat Mas Azis di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo, Selasa 22 Oktober 2019.

Sekretaris Satpol PP Kota Pembang, Al Chaidir mengatakan, penyegelan dilakukan karena sudah beberapa kali diberi peringatan sebagai wajib pajak. Tindakan diambil setelah keluar Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang nomor : 409.A/KPTS/SATPOL PP/2019 tentang penyegelan sementara terhadap tempat usaha milik Abdul Anzisy.

Advertisement

“Penyegelan ini sifatnya sementara, dapat dibuka kembali bila yang bersangkutan bersedia mematuhi peraturan dan pemasangan kembali e-tax,” ujarnya.

“Tempat usaha itu sudah dipasang segel, dipasang rantai dan digembok, jika dibuka paksa maka akan dikenai pasal 232 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tambahnya.

Sementara itu Agung Nugraha, Kabid Pajak Daerah Lainnya,  BPPD Kota Palembang menambahkan, bahwa pemilik Bakso Granat Mas Azis sudah diberi peringatan hingga tiga kali namun tidak diindahkan. Jadi penyegelan ini sifatnya sementara, kalau pemiliknya sudah bersedia mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan kepada BPPD untuk mematuhi peraturan dan bersedia dipasang e-tax  maka dapat dibuka kembali.

“Jika semua syarat pembukaan dipenuhi maka selama enam bulan gerai bakso akan terus diawasi untuk melihat kestabilannya,” tuturnya.

Kuasa Hukum bakso Granat Mas Azis, Silain menuturkan,   kejadian ini adalah miss communication. Pasalnya,  kliennya bukan tidak mengindahkan tetapi tidak memahami surat peringatan yang diberikan.

“Management Bakso Granat Mas Azis telah melayangkan surat, terkait kesediaan pemasangan alat e-tax pada hari Jum’at  tanggal 19 Oktober 2019 lalu. Kita akan segera urus, sehingga bisa beroperasional kembali,”   (Yanti)

Bagaimana Menurut Anda?