BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS– Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Abdi Praja, Senin (20/07/2026).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor T/412/PC.05-07/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang pemberitahuan lokus penilaian dan informasi kontak narahubung.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pada penilaian tahun ini, terdapat empat lokus yang menjadi sampel penilaian, yakni Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan, RSUD Muaradua, SD Negeri 3 Muaradua, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan.
Penilaian maladministrasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memberikan pelayanan sesuai dengan standar, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M. menegaskan pentingnya sinergi, kesiapan, dan komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi penilaian tersebut. Ia meminta setiap OPD untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, melengkapi dokumen pendukung, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Persiapan yang matang menjadi kunci agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan baik. Setiap OPD harus memahami seluruh indikator penilaian dan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tegas Sekda.
Selain membahas kesiapan administrasi dan dokumen pendukung, rapat juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang selama ini telah berjalan. Berbagai masukan dan langkah perbaikan turut dibahas guna memastikan setiap lokus penilaian mampu memenuhi indikator yang telah ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penilaian maladministrasi, sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD Muaradua, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten OKU Selatan, serta Kepala SD Negeri 3 Muaradua.










