DPRD dan Pemkab OKU Selatan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

714 dibaca
BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS– Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel menjadi harapan bersama demi menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Semangat itu tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Jumat (17/7/2026), saat Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama DPRD menyepakati hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah. Prosesi penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan dan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Selatan, Ketua DPRD, serta Wakil Ketua DPRD.

Sebelum penandatanganan dilakukan, masing-masing fraksi DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Advertisement

Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi DPRD menilai proses pembahasan Raperda telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKU Selatan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian, Camat, serta tamu undangan lainnya.

Bagaimana Menurut Anda?