BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Tuntas sudah pencarian Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin terhadap Pelaku Perampokan dengan mengakibatkan korban Sunardi dan Sri Narti meninggal dunia.
Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polairud Polres Banyuasin. Dasar 1. Laporan Polisi, Nomor : LP/B/11/X/2022/POLDA SUMATERA SELATAN/POLRES BANYUASIN/POLSEK PULAU RIMAU,Tanggal 12 Oktober 2022 Daftar Pencarian Orang, :
WAKTU DAN TKP
Hari Rabu tanggal 12 oktober 2022 sekira jam 08.00 wib di RT 08 Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal sari Kecamatan. Pulau rimau Kabupaten. Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban Sunardi Pekerjaan : Petani / Pekebun Alamat : Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin
Nama : SRI NARTI, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga , Alamat : Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin
Tersangka Nama : KEVIN ALS PENI BIN DAENG MAPUJI . TTL : Sungai Bungin, 01 Mei 1980 Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Dusun IV Parit 5 Sungai Bungin Rt.05 Rw. 04 Desa Penuguan Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Curas yang dilakukkan oleh para pelaku terhadap korban bernama Sunardi Bon Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin dgn cara pelaku Curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban, kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menghinakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rmh krbn mencari benda, ditemukan kedua korban meninggal dunia di TKP ruangan terpisah.
KERUGIAN MATERI/ JIWA
1. Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sblh kanan, luka robek samping dagu sblh kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sblh kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,
2. korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memarbbagian mata sblh kiri, akibat dari peristiwa kejadian tsb korban menderita kerugian materi 1. Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah msng2 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting2 krbn sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp. 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya diderita oleh korban Rp. 383.930.000
MODUS OPERANDI
Para pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi, kemudian saat sudah didalam rumah korban para pelaku mengikat dan memukul korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para pelaku mengambil barang barang berharga di dalam rumah korban.
Dijelaskan Kapolres Banyuasin, AKBP. Imam Syafi’i. S. IK, SH. M. Si, bahwa kronologis penangkapan DPO dilakukan Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, Anggota Opsnal Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan DPO tindak pidana curas yang mengakibatkan meninggal dunia a.n. KEVIN ALS PENI yang sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, sekira jam 07.00 wib Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polairud Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Dari tangan pelaku kita berhasil amankan 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih, “tegas Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP, Harry Dinar.