PALEMBANG, Buanaindonesia.com – Demi mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang Tepat Fungsi dan ukuran (rightsizing), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengadakan rapat di ruang rapat Parameswara gedung Walikota Palembang Lantai 2.
Seperti yang dijelaskan moderator bahwa acara rapat tersebut membahas asistensi arah kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pedoman penataan ini berdasarakan peraturan perundangan, sejak otonomi daerah dari tahun 2000 sampai 2015 sdh 4 kali perubahan.” Ucap moderator acara rapat tersebut
“PP tahun 2007 akan direvisi, Sejak tahun 2010 kita sudah melaksanakan pelaksannaan reformasi birokrasi, yang pertama adalah penataan organisasi hal ini berdasarkan penilaian dari pusat nanti setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red) dipecah menjadi empat sampai enam.”jelasnya








