Siswanto Terpaksa Ultah Di Hotel Prodeo, ini Penyebabnya

8.988 dibaca
Siswanto Terpaksa Ultah Di Hotel Prodeo, ini Penyebabnya

BUANAINDONESIA.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Apes sudah nasib Siswanto alias Ento (21) lantaran tidak terima dikatakan curang saat bermain judi kartu remi. Sehingga menikam temannya Didi Jusman (21) warga Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, hingga tewas setelah sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit. Kini tersangka harus menanggung akibatnya ditangkap polisi tepat di hari ulang tahunnya. Selasa (18/7/2017).

Diketahui peristiwa tragis ini berawal di depan rumah saksi Aidil cs. di RT.03 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dimana korban sedang mengobrol dengan tersangka Ento. Tidak lama kemudian terjadi percekcokan diantara mereka hingga kemudian Ento mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk perut korban sebelah kiri satu lubang.

Advertisement

Usai ditusuk korban sempat lari masuk ke dalam rumah Aidil, dimana waktu itu saksi Aidil, Yongki, Bobi dan Zainal Aripin berada di dalam rumah. Dan begitu melihat korban terluka maka rekan korban langsung membawa korban ke RS Siti Aisyah dibonceng sepeda motor dan memberitahukan kejadian kepada keluarga korban di Muara Kelingi. Namun takdir berkata lain korban meninggal dunia usai mendapatkan pertolongan. Dan oleh pihak keluarga kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Sedangkan jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan.

AKBP Hajat Mabrur melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi membenarkan Peristiwa tersebut dan usai menerima laporan dari keluarga korban dan memeriksa saksi-saksi, sekitar pukul 13.00 wib Kapolsek Lubuklinggau Selatan  memerintahkan Kanit Res dan anggota opsnal memeriksa dan olah TKP. Dan berdasarkan informasi diketahui tersangka bersembunyi tambang emas sungai limun. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka tim langsung bergerak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan penangkapan.

” Tempat tersangka bersembunyi lumayan sulit dijangkau, ditambah kondisi jalan yang rusak parah. Dan sekitar pukul 20.30 WIB tim tiba di rumah tersangka, namun tersangka sedang tidak berada di rumah kemudian kita meminta agar menghubungi tersangka untuk pulang, sekitar 15 menit kemudian tersangka datang bersama temanya mengendarai motor. Langsung disergap anggota yang telah diplot di pinggir jalan. Tersangka yang sudah mengetahui keberadaan polisi, lantas tersangka berusaha kabur, dan atas kesigapan anggotanya tersangka berhasil ditangkap.”

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka diketahui bahwa Motif penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia hanya gara-gara tersangka marah kepada korban karena menuduh korban bermain curang ketika berjudi kartu remi. Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 353 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP. (Era)

Bagaimana Menurut Anda?