KPU Kota Palembang Sosialisasikan Peraturan Tentang Pilkada

15.138 dibaca
KPU Kota Palembang Sosialisasikan Peraturan Tentang Pilkada

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Prov. Sumsel pada 2018 akan menghadapi momen besar, yaitu Pilkada serentak. Kota Palembang salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018, oleh karena itu, maka KPU Kota Palembang melakukan persiapan dengan penyuluhan Undang-undang /peraturan Komisi Pemilihan Umum bagi Dinas / Instansi terkait ,partai Politik ,Kecamatan dan LSM dalam rangka penguatan kelembagaan menyongsong pemilhan kepala Daerah serentak tahun 2018 (18/07/2017).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh ketua KPU Sumsel Aspahani l,SE,AK .Adapun nama-nama pemberi materi pada penyuluhan tersebut antara lain : Firamon Syakti.MM.M.Kom (Dosen UBD Palembang), Rudiyanto Pangaribuan (Anggota KPU kota Palembang), Hj Devi Yulianti S.H (anggota KPU Kota Palembang), dan Abdul Karim Nasution M.Hum (Divisi Parmas dan SDM KPU kota Palembang 2014-2019)

Advertisement

Pada penyuluhan UU Pilkada , dengan
Materi yang disampaikan sebagai berikut: :

-Hj Devi Yulianti .S.H menyampaikan meteri tentang:

1.Sejarah pemilu dan Pilkada
2.Dasar Hukum
3.Alasan Pilkada serentak
4.tentang aturan Pilkada serentak

-Rudiyanto Pangribuan memberikan Materi tentang:

1..Masalah Logistik pemilu
2.Tentang PKPU Nomor 6 tahun 2015
3.Defenisi Logistik pemilu
4.Perlengkapan penyelenggaraan pemilu
5.Jenis perlengkapan penyelenggara Pemilu
6.Standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara.

– Bapak Firamon Syakti M.M.M.Kom menyampaikan materi tentang :

1.Tentang agenda KPU Kota Palembang 2017 dan 2018. PKPU no 1 2017.
2.Cara Pembentukan PPK dan PPS
3.Cara Pembenyusunan daftar pemilih
4.Waktu Pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan
5.waktu pengumuman pendaftaran paslon
6.Waktu Pendaftaran Paslon
7.Waktu Pengundian dan pengumuman no urut paslon
9.Mekanisme Pencoblosan

– Abdul Karim Nasution menyampaikan materi tentang:

1.Cuplikan tahapan Pilkada serentak tahun 2018
2.Cara Pembentukan PPK/PPS
3.Cara pemantaun Pemilihan
4.tentang Waktu penyerahan dukungan perseorangan (Nop 2018)
5.Tahapan kampanye ( 15 feb s.d 23 juni 2018)
6.Tahapan perekrutan KPPS.harus berdomisli di RT/’RW Setempat

Aspahani mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Sumsel untuk memilih kepala daerah masa jabatan 2018–2023. Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu juga menurut Aspani Pilkada merupakan tanggung jawab bersama semua komponen warga Sumsel mulai dari Pemerintah kota Palembang, KPU provinsi Sumsel dan masyarakat kota Palembang sendiri. Pemerintah bertugas memberikan fasilitasi dan anggaran dana untuk membiayai semua tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018. KPU Kota propinsi bertugas melaksanakan semua tahapan yang telah diputuskannya dengan baik, proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilihan Umum. Masyarakat provinsi Sumsel, sebagai pemilih harus mendapatkan informasi yang komprehensip atas tahapan , profil, figur dan kualitas pasangan calon kepala daerah.

‘Sebagai penyelenggara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota provinsi Sumsel berkomitment untuk memberikan pelayanan prima kepada warga Provinsi Sumsel selalu menyatu untuk masyarakat. merupakan perwujudan tanggung jawab KPU Provinsi Sumsel untuk memberikan informasi hal-hal yang terkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2018.” Ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?