Status Zona Merah Pol PP Banyuasin Himbau Rumah Makan dan Masyarakat

18.768 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Pol PP Banyuasin menghimbau semua pengusaha rumah makan untuk tidak membuka rumah makan disiang hari, serta tidak melayani masyarakat yang hendak berbuka puasa bersama, hal tersebut agar rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Banyuasin segera putus dan berakhir, sebab Kabupaten Banyuasin saat ini sudah berstatus zona merah.

“Mari kita sama-sama putus rantai penyebaran virus corona ini dengan tidak melakukan aktivitas perkumpulan orang banyak, seperti tempat makan kita minta dengan sangat agar tidak melayani konsumsen buka bersama, bila mereka mau membeli sebaiknya di bungkuskan saja,” Ucap, Drs. H. Indra hadi. MM, melalui Kabid Tibumtram Pol PP Banyuasin, Supadi. Selasa. 11/05/20.

Advertisement

Dikatakannya, pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk mentaati perintah Pemerintah dengan menjalankan Protokol kesehatan.

“Kita minta kerjasama yang baik bagi masyarakat Banyuasin untuk dapat mematuhi perintah Pemerintah, menggunakan masker ketika berpergian, selalu mencuci tangan, dan jangan berkumpul-kumpul, khususnya pemilik rumah makan agar bisa bekerjasama yang baik dengan tidak melayani pembeli buka bersama, bila ada agar kiranya di beri pengertian kepada pembeli bahwa tidak boleh berkumpul,” ujarnya.

Supadi menegaskan, pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik rumah makan, memberikan himbauan kepada warga agar tidak berkumpul-kumpul.

“Sesuai perintah Kasat kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting di saat Covid-19 ini, begitupun ke rumah makan kami selalu patroli bahkan Kasat bersama anggota mendatangi langsung tempat makan-makan yang masih membuka layanan, apa lagi sekarang ini di bulan suci ramadhan kita minta agar pemilik rumah makan menghormati warga yang berpuasa, dengan tidak membuka layanan disiang hari, bila masih ada jangan salahkan kalau ada tindakan tegas “tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?