Tahanan Kejati Korupsi Serasi Ternyata Sudah Padini, Ini Kata Ka. BKD Banyuasin

12.223 dibaca
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana serasi, Zainuddin, Sarjono dan Ateng saat di reales oleh Kejati Sumsel. Senin. 12/12/22.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019, ternyata sudah lebih dulu memilih pensiun dini (padini) sejak Agustus 2022 lalu. 

Staf Ahli Bupati Banyuasin Di Tahan Kejati Bersama Dua Bawahannya, Terkait Korupsi Dana Serasi

Advertisement

“Iya benar, sudah padini sejak Bulan Agustus lalu,” kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin Edhi Haryono saat dikonfirmasi Rabu 13 Desember 2022. Kemarin,

Pengajuan padini yang bersangkutan sendiri pada saat masih menjabat sebagai staf ahli Pemkab Banyuasin. “Ketika menjabat sebagai staf ahli, ajukan padini,” jelasnya.

Seharusnya, kata Edhi, yang bersangkutan baru pensiun pada tahun 2023 mendatang berusia 58 tahun jika tidak eselon II. Tapi jika mengikuti masa jabatan eselon II, maka yang bersangkutan normalnya pensiun pada usia 60 tahun.

“Tapi yang bersangkutan mengajukan pensiun di usia 58 tahun,” jelasnya. Kemungkinan yang bersangkutan lebih dulu ajukan padini, mungkin karena tidak nyaman dan lain sebagainya.

Terkait hak pensiun dan lain sebagainya, Edhi menegaskan masih dapat, karena penetapan tersangka itu pada saat yang bersangkutan telah pensiun. “Lain halnya kalau masih ASN, ” tukasnya.

Jika masih ASN, tentunya akan menunggu hasil final keputusan pengadilan terkait status uang bersangkutan.

Kemudian untuk Sarjono, Edhi menegaskan kalau yang bersangkutan tidak lagi sebagai PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. “Terhitung 1 Desember 2022 sudah pensiun, ” katanya.

Jadi untuk hak pensiun sendiri, masih tetap dapat. “Masih dapat hak pensiun (gaji pensiun),” jelasnya

Bagaimana Menurut Anda?