BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di mobil angkutan pedesaan (Angdes) Pangkalan Balai- Terminal Alang-Alang Lebar atau biasa disebut angdes cendol karena warnya yang hijau mirip dengan makanan cendol, Dalam penertipan ini, Panwaslu di bantu Polres Banyuasin, Dishub Banyuasin dan instansi terkait lainnya.
Dari razia yang dilakukan Panwaslu tersebut, APK yang mendominasi adalah APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Jalur Independen yang dipasang di mobil angkutan pedesaan (Angdes). Sedangkan empat calon lain tidak ditemukan dipasang di Angdes cendol tersebut. Dari pantauan dilapangan, tim gabungan nampak menyusuri Jalintim mulai dari Pangkalan Balai sampai terminal Alang-alang lebar. Mereka melepas Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati yang dipasang secara Ilegal di angkutan Desa serta kendaraan umum lainnya.
Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi mengatakan razia dan pelepasan APK ini dilakukan secara paksa karena tidak adanya kesadaran Paslon ataupun timnya untuk melepaskan APK yang dipasang di Angdes atau kendaraan lainnya.
“APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan kita lepaskan, termasuk di angdes dan kita sudah peringatkan namun tidak ada kesadaran maka kita razia dan kita lepaskan,”tegasnya, Sabtu. 17/03/18.
Semua APK yang tidak sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu kita lepaskan. “Aturan harus kita tegakkan agar Pilkada ini bisa berjalan baik, damai, tidak curang dan hasilnya berintegritas,”katanya.
Untuk itu lanjut Iswadi pihaknya menghimbau bagi kendaraan umum, baik angkutan desa dan lainnya. Segera untuk melepas stiker atau alat peraga di kendaraannya yang tidak ada izin dari pihak KPU Banyuasin.
“Kalau tidak sesuai aturan kami lepaskan, aturan memang harus di tegakkan. Agar pilkada di Banyuasin dapat berjalan dengan damai dan yang di harapkan masyarakat banyuasin,” tandasnya.








