Wabup Muba Minta Kontraktor Pastikan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan

119 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman Husen, meminta pihak kontraktor segera memastikan skema pelaksanaan revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan.

Kepastian tersebut dinilai penting agar Pemerintah Kabupaten Muba memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah dan kebijakan lanjutan, terutama terkait keselamatan serta aktivitas masyarakat di jalur perairan.

Advertisement

Hal itu disampaikan Abdur Rohman Husen saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengumpulan Pendanaan Guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Hotel AONE, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Wabup Muba meminta pihak kontraktor memberikan kepastian paling lambat 13 Juli 2026 terkait dua opsi pelaksanaan revitalisasi Jembatan P6.

Opsi yang dimaksud yakni apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai, atau dapat kembali dibuka dengan menerapkan skema dan teknologi pendukung yang mampu menjamin keselamatan.

“Kami meminta pihak kontraktor untuk memberikan kepastian pada tanggal 13 Juli 2026 terkait dua opsi yang ada, apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dapat dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan,” ujar Abdur Rohman Husen.

Menurutnya, kepastian skema tersebut diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang jelas.

Di sisi lain, keselamatan tetap menjadi prioritas, tanpa mengesampingkan kelancaran aktivitas masyarakat serta percepatan penyelesaian proyek strategis Jembatan P6 Sungai Lalan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, turut menyampaikan usulan apabila lalu lintas air kembali dibuka selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Ada empat poin yang diusulkan, yakni penggunaan power tug boat minimal 2.000 horse power (HP), pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur, dukungan advis navigasi dan prosedur dari tim ahli pemerintah, serta pengaturan alur pelayaran agar tetap aman dan efisien.

Usulan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan skema yang paling aman selama proses revitalisasi berlangsung.

Menanggapi usulan tersebut, pihak kontraktor menyampaikan adanya opsi penggunaan teknologi tambahan berupa flylane.

Teknologi tersebut dinilai dapat membantu meminimalisasi potensi insiden tongkang menabrak tiang pancang selama pekerjaan revitalisasi Jembatan P6 berlangsung.

Namun, penerapan teknologi tambahan itu membutuhkan waktu pengerjaan tambahan.

“Namun, penerapan teknologi tersebut membutuhkan tambahan waktu pengerjaan sekitar dua bulan karena memerlukan pemasangan teknologi crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung,” ungkap pihak kontraktor.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Yunita, SH, MH, menyampaikan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan lalu lintas air harus dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Hal tersebut termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi apabila terjadi perubahan keputusan.

“Termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi dari perubahan keputusan tersebut,” tegas Yunita.

Pemkab Muba berharap adanya kepastian skema revitalisasi dapat mempercepat penyelesaian Jembatan P6 Sungai Lalan, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dan pengguna jalur perairan tetap berlangsung dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Rapat koordinasi tersebut dimoderatori Asisten I Pemprov Sumsel Dr Apriyadi, MSi. Wabup Muba turut didampingi Plt Asisten II Pemkab Muba Akhmad Toyibir, SSTP, MSi, Plt Kadishub Yusfarizal, SSTP, MSi, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba Fadly, Kabag Hukum Yunita, SH, MH, Kabag SDA Muba Rangga Perdana Putera, serta Camat Lalan Jami’an, SPd.

Bagaimana Menurut Anda?