Warga Diminta Serahkan Senpi Ilegal

9.960 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto Sik menghimbau warga di wilayah Kabupaten Muara Enim yang memiliki atau menyimpan senjata api (Senpi) Ilegal untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada pihaknya untuk dimusnahkan.

IMG_20151027_181928“Sekarang ini, baru 30 Senpi Ilegal yang kita amankan dari warga. Kita berharap warga secara sukarela dapat menyerahkan Senpi tersebut karena bertentangan dengan undang-undang,” tutur Nuryanto disela-sela kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas) di Gedung Putri Dayang Rindu, Selasa (27/10/2015).

Advertisement

Jika ditemukan ada warga yang mempunyai, memiliki, memproduksi senjata api, kata dia, akan dikenakan ancaman sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 25 tahun.

“Warga boleh  menyerahkannya sendiri, boleh diserahkan pada Kepala Desa masing-masing. Pada 31 Oktober nanti, merupakan batas akhir penyerahan senpi secara sukarela, jika sudah lewat dari tanggal tersebut, kita akan mengambil tindakan,” ucapnya.

Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan operasi razia Senpi besar-besaran pada titik-titik tertentu dan akan merazia rumah- rumah warga yang diduga mempunyai senjata api ilegal.

“Oleh karena itu, kita himbau masyarakat yang ada dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, yang mempunyai senpi diharapakan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kalaupun takut kepada kepolisian, bisa diserahkan kepada kepala desa masing- masing. Dan nantinya kepala desa akan menyerahkan senpi tersebut kepada kita,” harapnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?