BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Puluhan massa yang berasal dari Desa Timbul jaya Kecamatan Muara padang Kabupaten Banyuasin Sumsel Mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, kamis (06/10/16).
Dengan tujuan, menuntut keadilan atas tanah mereka yang diduga digarap oleh Yayasan Derma Widya remaja yang diketuai oleh Gelimbung pasrah. Sebelumnya antara pihak Desa dan Yayasan Gelimbung jaya mengadakan 4 poin kesepakatan diantaranya, 1. Pemerintah Desa bersedia membagikan lahan seluas 2,5 ha, untuk pertanian warga yang akan didatangkan oleh pihak yayasan Dermawidya, 2. Bersangkutan dan anggota bersedia menjadi warga Desa Timbul jaya, 3. Ketua Yayasan dan anggota harus mengeluarkan surat izin mengerjakan atau menggarap lahan, 4. Setelah surat izin tersebut dikeluarkan setelah tiga bulan hingga enam bulan tidak dikerjakan tanah tersebut menjadi hak milik Desa kembali, kedatangan puluhan massa ini di kawal oleh puluhan anggota Sat Pol PP dan Anggota Sat Intel Polres Banyuasin serta Babinsa Koramil Banyuasin III, di hadapan petugas puluhan massa
“Kedatangan kami ke kantor DPRD Banyuasin ini menuntut keadilan atas tanah yang telah diberi garis polisi oleh pihak Polres Banyuasin, atas laporan dari pihak Yayasan Dermawidya remaja “Ucap Muhammad rohim (59) Warga Desa Timbul jaya Kecamatan Muara padang.
Dijelaskan, tanah yang di adukan oleh pihak yayasan ke Polres Banyuasin saat ini kondisinya masih berkekuatan hukum yang sah.”Kami mempunyai surat sah kalau tanah tersebut milik kami, dan surat dari pesirah zaman dahulu masih ada beserta perjanjian dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Masih kata dia, Pihak yayasan berencana akan mendatangkan warga untuk membesarkan Desa.”Dulunya pihak yayasan mengajukan usulan untuk menambah jumlah penduduk yang didatangkan dari Lampung,” ucapnya.
Sementara itu, Zainudin Camat Muara padang ketika dibincangi mengaku hal tersebut merupakan ranah hukum dan pihaknya hanya bisa memotivasi warga saja.”Sebenarnya kalau yang bersangkutan melapor ke pihak Desa atau ke pihak Kecamatan bisa kita selesaikan secara musyawarah, namun karena laporan yang bersangkutan sudah ke Polres artinya masalah ini harus selesai secara hukum, dan kami dukung penuh masyarakat”ungkapnya.










