Tersangka Korupsi PLTGU Mengaku Diperas Oknum Jaksa Rp 10 M

7.286 dilihat

JAKARTA, buanaindonesia.com– Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, M. Bahalawan, yang menjabat Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejaksaan Agung berinisial BJI. Ia diancam akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut jika tak menyerahkan uang Rp 10 miliar.

“Inisialnya BJI. Kalau enggak, ngapain saya mesti ngomong,” kata Bahalawan, sesaat sebelum menjalani pemriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Advertisement

Ditanya lebih jauh tentang oknum jaksa tersebut, ia hanya enggan menjawab detil. “Ya lihat saja nanti, ya udah nanti diliat aja siapa yang benar,” katanya.

Sebelumnya, Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 Januari 2014 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

“Penahanan terhadap Bahalawan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (28/1/2014).

Untung mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi Tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 Euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, diantaranya pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan serta terdapat kemahalan harga.

“Selain itu, kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp 527 miliar,” katanya. (kps)

Advertisement