Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Akhirnya Disidangkan

9.404 dilihat

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Terdakwa dugaan korupsi tanah kuburan Drs Amir Fauzi MM dan Syaiful Bahri SPd akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (04/05/15) .

Mantan Kepala Badan PMD  Kabupaten Banyuasin ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 perubahan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini dipimpin ketua majelis hakim Abu Hanafiah SH MH  didampingi  DR Lutsiana SH MH dan Gustina Ariyana SH MH.

Terdakwa Syaiful Bahri SP didampingi penasihat hukumnya, Alamnsyah Hanafiah SH MH. Sedangkan terdakwa Drs Amir Fauzi didampingi penasihat hukum Dahlan Kadir SH dan M Daud SH.

Sidang yang digelar secara terpisah dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Pangkalan Balai. RIlyan Sumanta SH.

Ryan Sumartha mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar UU tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara . Dakwaan tersebut dinilai sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar lebih.

“Dakwaan  itu sudah wajar dan setimpal atas perbuatannya. Dia mengakui semua kesalahannya dan terdakwa tidak pernah dihukum karena kasus kriminal sebelumnya,” sebut Ryan usai persidangan.

Persidangan selanjutnya akan digelar Rabu (13/5) pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa.

Untuk kasus korupsi ini rencananya akan menghadirkan sebanyak 37 saksi. Diantaranya Kadis DKPP Indra Hadi, Kadishutbun Ir Syuhada, Asisten 1 Husnan Bakti, Kaban BPN Banyuasin dan sejumlah anggota DPRD Banyuasin. (Don)

Advertisement