Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi. KIP : Kementrian ATR BPN Menghina UU KIP

11.857 dilihat
Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi. KIP : Kementrian ATR BPN Menghina UU KIP
Gugatan FWI terhadap kementrian Agraria

BOGOR, BuanaIndonesia.com – Forest Watch Indonesia ( FWI ) menyebar rilis ke berbagai media massa. Dalam rilisnya FWI memaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali tidak menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. Ini kekecewaan FWI dan KIP memuncak setelah mediasi dianggap gagal dan  kementerian ATR BPN tidak menghadiri sidang ajudikasi sebagai pembuktian atas status kategori dokumen HGU terbuka atau tertutup pada tanggal 13 Mei 2016.

Ketidakhadiran Kementerian ATR yang lagi-lagi tanpa alasan telah mengecewakan Komisi Informasi Pusat. Dikatakan Dyah Aryani P, salah satu Komisioner KIP

Advertisement

“Saya sebagai majelis komisioner kecewa. Karena menurut saya ini sudah sampai tahap menghina Undang-Undang KIP. Persidangan ini tertunda-tunda.” Kata Dyah

Sementara itu Soelthon Gusstya N, wakil direktur FWI mengatakan Kementerian ATR sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk melayani permohonan informasi hingga menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi.

“Sudah seharusnya Kementerian ATR memiliki itikad baik untuk mengikuti dan menyelesaikan proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU KIP”, ucap Soelthon.

Advertisement