Tuntut Ganti Rugi Warga Tiga Kecamatan Blokade Jalan

9.175 dilihat

MUSI RAWAS, Buana Indonesia- Warga desa Temuan Sari, Temuan Jaya dan Karya Teladan di wilayah kecamatan Muara Lakitan, Muara Kelingi dan BTS ULU kabupaten Musirawas memortal jalan sebagai bentuk kongrit perlawanan dan meminta pihak PT.El Nusa untuk menghentikan kegiatan sementara sebelum ada kesepakatan soal harga yang menurut pendapat mereka tidak lah layak.

Pemortalan sudah dilakukan sejak Rabu (11/04/12), tindakan ini dilakukan karena PT El Nusa belum menyepakati keinginan warga, warga mengancam akan terus melakukan pemortalan sebelum tuntutan masarakat tersebut disepakati PT El Nusa. “sejak saat ini kita mesti mempertahankan tanah air kita sekuat tenaga, dengan tenaga dan keringat kita sendiri. Tidak sejengkal pun tanah kita di kuasai perusahaan yang asing bagi kita. Bangun lah persatuan kita yang kuat sebagai alat politik nya rakyat marhaen kaum tani untuk mengembalikan semangat pasal 33 UUD 1945 dan meneruskan perjuangan para pendiri bangsa seperti Bung karno, Bung Hatta” Ujar Andre Novanto Koordinator Divisi Hukum dan HAM Fron Perlawanan Rakyat (FPR) dalam statemennya.

Advertisement

Masih menurut Andre Masalah muncul ketika swasta PT. El Nusa beroperasi dengan legitimasi SK Gubernur Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Rugi atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh, bangunan diatas nya. Bahwa PT. El Nusa bertindak justru tidak mengikuti aturan yaitu tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna mendapat persetujuan rakyat tani sebagai pemilik dan pengelola lahan selama berpuluh tahun. Kemudian nilai ganti rugi yang tercantum pada SK Gubernur tersebut justru sangat jauh dari nilai kegunaan lahan untuk pertanian dan Perkebunan kita yaitu hanya 5000 per meter maju dan 1 mata bor 25.000.

“Harus di ingat bahwa saat SK Gubernur itu terbit pada tahun 2009 saat itu harga minyak mentah Indonesia di pasaran dunia (ICP) berdasarkan laporan Direktorat Jendral Minyak dan Gas yaitu harga minyak pada bulan Desember 2009 sebesar 75,58 Dolar AS, sementara harga minyak pada bulan maret 2012 sudah mencapai 128,14 dolar AS per barel. “ tambah Andre.

Andre meneruskan, artinya ada kenaikkan sekitar 40 persen saat ini. Jadi wajar saja jika kaum tani menuntut ada perubahan atau kemufakatan harga baru soal ganti rugi sebesar 10000 per meter maju dan 1 mata bor 500.000 ribu, karena kita bisa menghitung keuntungan cukong minyak itu mencapai triliunan rupiah jika menjual minyak dengan harga sekarang.

“Permasalah ini jelas jelas memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada pihak swasta semata untuk mengejar keuntungan bisnis minyak tanpa memperdulikan nasib anak cucu kaum tani di masa yang akan dating,” papar Andre.

Andre juga menerangkan hal ini justru bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air beserta isi yang terkandung di dalam nya di kuasai Negara untuk di gunakan sebesar besar nya kemakmuran rakyat, dan apa yang telah dilakukan oleh warga desa sebagai bentuk kongrit perlawanan rakyat yaitu dengan memortal dan meminta pihat PT.El Nusa untuk menghentikan kegiatan sementara sebelum ada kesepakatan soal harga yang menurut pendapat mereka tidak lah layak.(imam)

Advertisement