
MUARAENIM, Buana Indonesia- Sedikitnya 143 eks karyawan PT Musi Rawas (MR) yang merupakan kontraktor PTBA, menggelar aksi damai menuntut pembayaran pesangon, Kamis (17/11) di halaman PTBA Tbk Tanjungenim. Dari pengamatan dilapangan, aksi damai ratusan eks karyawan PT MR tersebut berlangsung tertib, dimulai dari pukul 09.00. Setelah itu beberapa perwakilan melakukan pertemuan dengan pihak PTBA dan instansi terkait. Namun sangat disayangkan perundingan yang dimediasi oleh pihak PTBA tersebut tanpa dihadiri oleh Pihak PT MS
Dalam rapat musyawarah tersebut perwakilan eks karyawan di wakili oleh Tim 7 yakni Bambang Setiawan dan wakilnya Arhani, sementara dari PTBA dihadiri oleh Menager Tanggung Jawab Ligkungan Teguh Budi Santosa, dan hadir pula pihak-pihak terkait yang diantaranya dari aparat kepolisian.
Menurut Bambang Setiawan, aksi tersebut terpaksa mereka lakukan karena manajemen PT MR dianggap telah ingkar janji untuk memenuhi membayar pesangon. Karena sepertinya tidak ada niat baik dari manajemen PT MR untuk menyelesaikannya, maka pihaknya sengaja meminta PTBA selaku pemberi kontrak kerja pada PT MR, agar menjembatani tuntutan para pekerja yang telah habis masa kontraknya tersebut sejak 30 September 2011 lalu. “Kami, para pekerja menuntut pesangon kepada PT MR, sesuai dengan masa kerja. Masa kerja kami, ada yang 1-3 tahun,”ucap Bambang.
Dikatakan Bambang, tuntutan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Sehingga, pihak perusahaan harus mentaati aturan tersebut. Jika tututan tersebut masih tidak tak digubris, maka kami akan mengadukannya ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muaraenim.
Sementara itu menurut Manager Tanggung Jawab Lingkungan PTBA, Teguh Budi Santosa, bahwa dari hasil pertemuan dengan eks pekerja PT MR, PT BA akan menghimbau kepada pihak PT MR aga segera diselesaikan., dengan cara musyawarah mufakat. “PTBA dalam hal ini, hanya sebatas menghimbau saja, untuk memanggil direktur PT MR, kita tak ada wewenang. Begitupula dengan kesepakatan apa yang akan di buat kedua belah pihak kita juga tidak tahu. Sebab, hal tersebut sudah merupakan entitas bisnis tersendiri,” terangnya.(Agus Black)







