Gegara Warisan, Ibu 70 Tahun Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri

26.042 dibaca
Gegara warisan, Cicih (tengah), seorang ibu berumur 70 tahun digugat keempat anaknya. Ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Februari 2018 Cicih mengaku tetap maafkan keempat anaknya.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gara – Gara warisan, anak tega menggugat Ibu kandungnya sendiri  Ke Pengadilan Negeri Bandung jalan R E martadinata, Kota Bandung, Selasa, 20 Februari 2018. Empat dari lima anak Cicih Ini menuding sang Ibu telah menjual warisan peninggalan ayahnya yang sudah meninggal tanpa sepengetahuan anak – anaknya.

Advertisement

Cicih yang berusia 70 Tahun Ini terpaksa harus mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung.

Meski telah digugat darah dagingnya sendiri, tidak serta merta melunturkan kasih sayang sang ibu terhadap anaknya, Bahkan Cicih rela memaafkan keempat anaknya yang telah menggugatnya hingga meja hijau.

“ya gak apa-apa, emak mah hanya bisa memaafkan aja.Siapa orang tua yang gak maafkan anaknya, sebagai orang tua ya harus,” kata Cicih

Sementara Itu, Tina Tulianti Kuasa Hukum penggugat, kliennya menggugat Cicih   bukan tanpa alasan. Penggugat terpaksa menggugat Ibunya karena sang Ibu telah menjual harta warisan peninggalan tanpa sepengathuan anak – anaknya.

“Disini jangan di pelintir, intinya itu bahwa jangan dilihat dari seorang anak yang mengadukan terhadap pada ibunya, tapi perbuatannya, perbuatan itu warisan yang dijual tanpa persetujuan pihak lain,”kata dia

Dilain Pihak, Agus Sihombing, Kuasa Hukum Cicih mengatakan, kasus Ini berawal ketika sang Ibu yang hidup sebatang kara. Cicih terpaksa menjual harta warisan dari suaminya untuk bertahan hidup. Ibu tua ini menjual hartanya karena menganggap anak – anaknya sudah mendapatkan hak warisnya.

“Jadi ini gugatan antara anak kandung dengan ibu kandung,selama ini ke empat anak kandung sudah dapat bagian,dari bapaknya pak udin,sisa tanah yang di tempati ibu cici ini dari suaminya yang sudah meninggal,”kata Agus.

Agus menambahkan itu ibu cici karena hidup sebatang kara tidak memiliki uang untuk bertahan hidup menjual asset tanah tersebut karena banyaknya hutang yang ia miliki,janda tua ini tidak ada sedikit perhatian dari keempat anaknya.

“Sebagian dijual tanah tersebut untuk membayar hutang karena tinggal sebatang kara,karena menjual aset ibu cici di gugat oleh keempat anak kandungnya” katanya

Berdasarkan hasil mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, pihak penggugat atau sang Anak meminta sang Ibu untuk menggembalikan uang hasil penjualan harta warisan tersebut. Namun sang Ibu tidak sanggup karena uang tersebut telah habis. Proses medias pun akan dilanjutkan pekan depan.