Belum Dapat Ganti Rugi, Jalan Ring Road Masih Diblokir Pemilik Tanah

19.860 dibaca
Jalur R3 diblokir menggunakan tumpukan batu gamping sejak Jumat, 16 Februari 2018.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Jalur Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor masih diblokir oleh H Salim Abdullah alias H Aab, pemilik tanah yang belum juga mendapatkan ganti rugi selama empat tahun ini dari Pemerintah Kota Bogor. Jalur R3 diblokir menggunakan tumpukan batu gamping sejak Jumat, 16 Februari 2018.

Advertisement

Hingga Selasa, 20 Februari 2018, akibat aksi penutupan tersebut arus lalu lintas kendaraan dari arah Katulampa Kecamatan Bogor Timur menuju Warung Jambu Bogor Utara dan sebaliknya masih terputus. Para pengguna jalan pun kembali menggunakan jalur utama Jalan Raya Pajajaran.

Sang pemilik tanah sekitar 1.840 meter persegi yang dilintasi R3, H. Aab, menegaskan, dirinya akan terus berjuang mendapatkan haknya.

“Saya tidak habis pikir, persoalan ini sudah empat tahun lamanya tapi belum juga ada kejelasan. Entah sudah berapa kali pertemuan digelar. Janji-janji juga sudah sering saya dapatkan dari Pemkot Bogor baik secara lisan atau tulisan. Sebelum saya tutup jalan ini juga saya sudah bertemu Sekda,” ungkapnya.

H Aab mengaku sudah cukup sabar menanti langkah kongkret dari Pemkot Bogor, tapi nyatanya tidak ada keputusan yang jelas.

“Kalaupun ada iktikad baik, Pemkot harus bisa memastikan mana tanah yang akan diruislag sebagai pengganti tanah milik saya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan, keluarga H. Aab meminta penggantian dalam bentuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan R3.

“Kebetulan lahan yang ditunjuk sebagai pengganti adalah lahan yang dibeli Pemerintah Kota Bogor dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” katanya.

Lia menambahkan proses penggantian lahan tersebut harus mengikuti proses ruislag, artinya lahan milik H. Aab menjadi milik Pemkot sedangkan lahan Pemkot yang beli dari DJKN menjadi milik H. Aab. Proses untuk ruislag itu memerlukan tahapan panjang.

Dia membeberkan, tahapan pelaksanaan ruislag pertama, yakni uang yang dikonsinyasi itu harus diambil oleh DJKN sehingga menjadi sah. Kedua, lahan yang sudah dibeli sertifikatnya harus atas nama Pemkot Bogor. Setelah proses tersebut kemudian nanti ada tim pengkaji yang menyatakan bahwa itu dimungkinkan untuk diruislag.

Namun selanjutnya ada lagi proses penilaian oleh KPKNL yaitu lembaga yang berwenang menilai objek yang akan diruislag dengan objek yang akan diterima. Dalam hal ini ketentuannya Pemerintah Daerah harus lebih diuntungkan atau minimal setara dan tidak boleh dirugikan.

“Setelah proses penilaian selesai langkah berikutnya yaitu persetujuan dari DPRD. Nah proses itulah yang memakan waktu cukup lama,” jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan pembahasan dengan DJKN terkait pengambilan uang untuk ditransfer dan selanjutnya akan diajukan proses penilaian di KPKNL lalu disampaikan ke Wali Kota dan terakhir di DPRD.

Sementara dari data dan informasi yang diperoleh BUANAINDONESIA.CO.ID, proses konsinyasi tidak dapat diambil oleh DJKN, lantaran dari 9 Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah DJKN dua di antaranya telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan R3 atas nama (pengembang) perumahan PT Graha Pakuan Permai (Bogor Raya). Pihak DJKN sendiri akan menindaklanjutinya dengan mengajukan SKPT kepada pihak pengembang.