

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Warga Tamansari serahkan alat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada sidang ke 6 di Jalan Dipenogoro, Bandung, Selasa, 20 Februari 2018.
“Intinya menguatkan dalil-dalil gugatan kita, misalnya dari warga penggugat, kita dari Tamansari, tidak ada sosialisasi yang transparan. Artinya warga keberatan adanya rumah deret karena tidak ada ganti rugi yang layak,” tutur Hardiansyah selaku Kuasa Hukum warga Tamansari.
Selain itu, proyek rumah deret pun belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ada beberapa, misalnya ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Diskominfo yang menerangkan belum ada Amdal diproyek tersebut,” tambah Herdiansyah.
Sementara itu, warga juga menyatakan bahwa mereka adalah benar warga Tamansari yang telah bermukim lama di sana, karena keadaan tanah di sana merupakan tanah yang kosong tanpa kepemilikan siapa pun.
“Dari data BPN (Badan Pertahanan Nasional), tanah itu adalah tanah yang bebas, artinya belum ada tercatat atas nama siapa. Tapi kan kita harus tau juga, dari zaman dulu Tamansari itu sudah ada warganya” pungkasnya.
Editor: NA










