Panwaslu  Banyuasin Imbau Panwascam & PPL

10.905 dilihat

BANYUASIN, buanaindonesi.com-maraknya dugaan kampanye (pertemuan) terbatas, seperti tatap muka dan penyebaran alat praga kampanye yang diduga dilakukan  Caleg di berbagai tempat  di Kabupaten Banyuasin, membuat Panwaslu Kabupaten Banyuasin mengimbau semua jajaran baik Panwascam dan PPL  harus mengontrol semua tindakan yang di lakukan parpol.

”Panwascam dan  PPL  agar segera buka mata dan pasang telinga dengan maraknya kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran alat praga kampanye, apa bilah ada pelangaran agar segera di tindak lanjuti,” tegas devisi pengawasan dan humas Panwaslu Kabupaten Banyuasin  Iswadi, Spd saat di temui buanaindonesi.com di  kediamannya Minggu (2/2/14).

Advertisement

Dikatakan putra Talang  Ipuh, kita harus tegas dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang, dan apa lagi  waktunya tinggal menghitung jari. “Cukup sudah kita ambil dari pengalaman yang silam dan  kita  harus bersikap tegas, kalau tidak di mulai dari sini kapan lagi,” terangnya.

Parpol yang melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran alat praga, katanya  harus  wajib lapor ke KPU dan  ditembuskan ke Panwaslu serta pihak  Kepolisian apa bila tidak berarti mereka ilegal  dan Panwas berhak untuk membubarkannya.”Apabila Parpol tidak  memberi laporan atau adanya pemberitahuan kepada KPU, dan Panwaslu  dan aparat Kepolisian berarti mereka ilegal  dan kami Panitia Pemilu wajib untuk membubarkan acara tersebut,”tandasnya sembari menjelaskan dan  itu adalah tanggung jawab Panwascam dan  PPL. (amd)

Advertisement