BANYUASIN, buanaindonesi.com-maraknya dugaan kampanye (pertemuan) terbatas, seperti tatap muka dan penyebaran alat praga kampanye yang diduga dilakukan Caleg di berbagai tempat di Kabupaten Banyuasin, membuat Panwaslu Kabupaten Banyuasin mengimbau semua jajaran baik Panwascam dan PPL harus mengontrol semua tindakan yang di lakukan parpol.
”Panwascam dan PPL agar segera buka mata dan pasang telinga dengan maraknya kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran alat praga kampanye, apa bilah ada pelangaran agar segera di tindak lanjuti,” tegas devisi pengawasan dan humas Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, Spd saat di temui buanaindonesi.com di kediamannya Minggu (2/2/14).
Dikatakan putra Talang Ipuh, kita harus tegas dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang, dan apa lagi waktunya tinggal menghitung jari. “Cukup sudah kita ambil dari pengalaman yang silam dan kita harus bersikap tegas, kalau tidak di mulai dari sini kapan lagi,” terangnya.
Parpol yang melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran alat praga, katanya harus wajib lapor ke KPU dan ditembuskan ke Panwaslu serta pihak Kepolisian apa bila tidak berarti mereka ilegal dan Panwas berhak untuk membubarkannya.”Apabila Parpol tidak memberi laporan atau adanya pemberitahuan kepada KPU, dan Panwaslu dan aparat Kepolisian berarti mereka ilegal dan kami Panitia Pemilu wajib untuk membubarkan acara tersebut,”tandasnya sembari menjelaskan dan itu adalah tanggung jawab Panwascam dan PPL. (amd)








