
BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Candradimuka Televisi ,Jl. Swadaya Sekip Ujung, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan didatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesi (Kemenkominfo RI), tim Subdit Monev Penyiaran di Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jumat 2 Maret 2018.
Adapun tujuaan datang ke Candradimuka Televisi, untuk melakukan verifikasi administrasi dan teknis. Selain itu merupakan kegiatan rutin setiap tahun.
“Kedatangan tim ini sangat membantu kami sebagai lembaga penyiaran dalam melakukan penyusuunan laporan tata administrasi pertahun,”kata Ketua LPK Candradimuka Televisi Lisdestriani Rachmani, S.IP. Jumat 2 Maret 2018
Dikatakan, Keberadaan LPK Candradimuka yang tahun 2018 ini genap 10 tahun mengudara selama ini tidak ada melakukan pelanggaran baik secara administratif maupun dalam ketentuan UU No.32 tahun 2002
“Syukur alhamdulillah di tahun 2018, sudah 10 tahun mengudara, tidak melakukan pelanggaran baik secara administratif maupun dalam ketentuan UU No.32 tahun 2002,”ujarnya
Dijelaskan, Tahun 2016 LPK Candradimuka baru mendapatkan ijin tetap dari Kemenkominfo dan hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam pengelolaan lembaga penyiaran.
Sementara itu, Ketua Tim verifikasi Subdit Monev Penyiaran Rizka Nurdinisari didampingi anggota tim Priyatna Kususma dan Rosa Meidiana Safitri mengatakan bahwa kedatangan kami ini adalah bagian dari melaksanakan Peraturan Menteri 18 tahun 2016 Pasal 62 ayat (1) tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Dikatakan juga, data dan monitoring laporan tahunan kinerja operasional penyelenggaraan penyiaran. LPK Candradimuka dalam penyampaian laporan kepada kami tidak ditemukan pelanggaran administrasi.
“Sejak menjalankan aktivitasnya LPK Candradimuka tidak pernah melanggar aturan sesuai dengan ketentuan undang-undang,”ujarnya
Tim monev menyarankan agar kedepan Candradimuka TV melakukan pelaporan secara online
“Kami harapan kedepan pelaporan secara online,”pungkasnya.







