Mendagri Akan Digugat Pidana Dan Perdata

7.283 dilihat
rapat DPRD Muba poto bi

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia- Mentri dalam negri dan pihak terkai nampaknya akan digugat baik secara Pidana maupun secara perdata oleh Pemerintah Daerah Musi Banyuasin terkait terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 63 Tahun 2007 yang mengakibatkan adanya permasalahan Suban IV

Pernyataan sikap itu direkomendasikan oleh panitia husus Suban IV kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Musi Banyuasin tentang Suban IV memberikan rekomendasi kepada Bupati Musi banyuasin untuk melakukan gugatan perdata maupun secara pidana terhadap kementrian dalam negeri  dan seluruh pihak yang terlibat atas terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 63 Tahun 2007 tersebut.

Advertisement

Rekomendasi pansus suban IV di bacakan pada rapat paripurna DPRD Muba tentang laporan akhir pansus, senin 2/4 lalu. Juru bicara pansus hak angket DPRD Muba, Edi Haryanto,SH merekomendasikan juga ke bupati Muba untuk membuat surat ke mendagri agar mencabut permendagri nomor 63 tahun 2007 dan untuk berkonsultasi ke mahkamah Agung dalam penyelesaian permasalahan ini.

Dari hasil kesimpulan Pansus DPRD Muba  setelah mendapat keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini, diketahui  bahwa pemerintah kabupaten musi banyuasin tidak pernah mendapatkan surat tembusan permendagri nomor 63 tahun 2007, itupun di ketahui setelah setahun kemudian munculnya permendagri tersebutberupa salinan foto copy. ‘’dari 21 orang yang di panggil pansus, hanya satu orang yaitu mantan bupati muba Alex noerdin yang tidak menghadiri panggilan tersebut, dari keterangan pihak yang di panggil seluruhnya tidak mengetahui perihal terbitnya / lahirnya permendagri nomor 63 tahun 2007,’’ terang edi.

Semetara itu menurut Konsultan Hukum Pansus DPRD Dr.LufsianaSH.MH yang memberikan keterangannya secara live di metro TV kamis,22/3 lalu bahwasannya peraturan menteri dalama negeri nomor 63 tahun 2007 tersebut merupakan peraturan siluman di karenakan peraturan tersebut keluar hanya melalui surat dan hanya di lakukan tiga kali rapat pertemuan.

Disisi lain Eko Subowo Dirut wilayah Adm –perbatasan kementrian dalam negeri mengakui bahwasannya adanya keterbalikan dalam keluarnya permendagri nomor 63 tahun 2007, maksudnya permasalahan perbatasan wilayah belum di tentukan tapi sudah keluar permendagri, seharusnya urus dahulu permasalahan tapal batas. (edy setiawan)

Advertisement