Pansus I DPRD Sumsel Rapat Dengan 13 SKPD Bahas Sinkronisasi Nomenklatur

18.088 dilihat
Drs.Thamrin, M.Si, Ketua Pansus I. DPRD Sumsel. Senin 24 Mei 2021 di DPRD Sumsel.

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Hari ini, Senin 24 Mei 2021 Pansus I DPRD Sumsel mengadakan rapat dengan 13 SKPD di DPRD Sumsel. Rapat membahas perubahan nomenklatur yang diajukan Gubernur Sumsel. Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 2 dan 5 permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengharuskan menerapkan nomernklatur perangkat daerah pada APBD tahun anggaran 2022.

“Tujuannya untuk sinkronisasi, paling lambat tahun 2021 nomenklatur perubahan harus selesai, kalau tidak kena sanksi oleh Pemerintah Pusat,”kata Drs.Thamrin, M.Si, Ketua Pansus I. DPRD Sumsel. Senin 24 Mei 2021 di DPRD Sumsel.

Advertisement

Dikatakan,  Yang diusulkan perubahan nomenklatur, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menjadi Dinas Bina Marga dan bina konstruksi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Masih Kata Politsi Golkar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menjadi Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana.

Sedangkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Ketahanan pangan Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menjadi Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan

Dilanjutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian

“Nanti ada dua kabid, kabid Sandi dan kabid statisktik, dulu sandi dibawa Sekda,”jelasnya.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terbagi menjadi 2 (dua) Dinas, yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan. Selanjutnya, Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.

Sedangkan, satuan Polisi Pamong Praja menjadi satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

“Kalau ditingkat provinsi, tugasnya hanya pemetaan wilayah, soal karhutla,”ujarnya

Terakhir, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Advertisement