Sidang Perdana di PN Palembang, Sutarnedi Didakwa TPPU Narkotika, Aliran Dana Capai Puluhan Miliar Rupiah

3.366 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – PN Palembang kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Terdakwa Sutarnedi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, MH. Turut hadir dalam persidangan JPU Desi Arsean, SH, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Advertisement

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Sutarnedi diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2025. Namun demikian, perkara pidana pokok narkotika yang menjadi asal-usul dana tersebut belum ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menimbulkan tanda tanya dalam proses penanganannya.

JPU menyebutkan, terdakwa diduga bertindak bersama dua saksi lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Madrin, yang masing-masing diproses dalam berkas terpisah (splitzing). Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah rekening bank atas nama terdakwa.

Rekening yang digunakan tersebar di beberapa bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, serta Bank BPD Sumsel Babel. Seluruh transaksi keuangan tersebut masih berada dalam wilayah hukum PN Palembang.

Perkara ini berawal dari penangkapan Sutarnedi dan Apri Maikel Jekson oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penelusuran keuangan, JPU mengungkap adanya ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut diduga berasal dari jaringan bisnis narkotika dan dialirkan kembali ke sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak tahun 2012 hingga 2024. Transaksi dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer antarbank, RTGS, ATM, hingga mobile banking.

“Perbuatan tersebut dilakukan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim PN Palembang.

Selain aliran dana, jaksa juga membeberkan sejumlah aset yang telah disita, baik bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit kendaraan roda empat, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta dana tunai dalam rekening bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di PN Palembang.

Advertisement