KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap dan Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar

4.879 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, diamankan KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan penerimaan suap dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Operasi senyap tersebut mengamankan sekitar 10 orang, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, serta H.M. Kunang, yang diketahui merupakan ayah kandung Bupati Bekasi. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menduga yang bersangkutan menerima uang suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah proyek pemerintah daerah sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Menurut KPK, aliran dana tersebut diterima secara bertahap dan berkaitan langsung dengan komitmen pemenangan proyek di lingkup Pemkab Bekasi, sebuah pola yang kerap disebut sebagai ijon proyek.

Dugaan Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik KPK menduga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp14,2 miliar, dengan rincian:

Rp9,5 miliar diduga berasal dari praktik ijon proyek,

Rp4,7 miliar berasal dari penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan Bupati Bekasi.

Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan H.M. Kunang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perantara, serta pihak swasta sebagai pemberi suap dalam perkara ini.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor,

Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor,

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap para tersangka.

Cermin Buruk Tata Kelola Proyek Daerah

Kasus OTT Bupati Bekasi ini kembali menyoroti lemahnya integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Praktik ijon proyek dinilai sebagai modus korupsi yang merusak sistem pengadaan barang dan jasa, sekaligus berpotensi menurunkan kualitas pembangunan serta merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat transaksi kepentingan dan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Advertisement