Aniaya Teman Sekelas, Siswa Kelas 3 MTS Drop Out

10.008 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia– Siswa MTs Adabiyah Islamiyah kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang temannya sendiri, akhirnya dikeluarkan pihak sekolah. Hal itu dikatakan Kepala Sekolah MTs Lais, Izhar SE MM.

Sebelum pelajar yang berinisial WN di drop out (DO), siswa tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang temannya bernama M Dodis  (15). Kejadian pada saat jam pelajaran itu bermula dipicu selisih paham masalah buku LKS , mengakibatkan korban mengalami luka dan memar di bawah mata sebelah kanan.

Advertisement

Merasa tidak senang, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, selang beberapa waktu akhirnya WN diamankan pihak kepolisian sektor Lais untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatanya.

Menurut Izhar SE MM, pihak sekolah sudah berupaya melakukan mediasi diantara kedua belah pihak untuk berdamai, ”kami sudah berupaya mempertemukan dengan cara memanggil kedua belah pihak beberapa kali, pertemuan perdamaian terakhir dilakukan pada tanggal 26 november 2012 yang dihadiri oleh seluruh guru, kepala sekolah, kedua belah pihak (siti Fatimah dan Darmila dari pihak Wahyu serta Asnah dari pihak M Dodis) yang akhirnya sekitar pukul 14.00 wib kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai,”  ungkap Izhar SE MM, Kepala sekolah MTs Adabiyah Islamiyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya (17/12).

Namun keesokan harinya kami merasa kaget setelah mendengar kedua belah pihak masih belum berdamai alias belum sepakat. Entah apa persoalanya kami tidak mengetahui secara pasti, imbuh Izhar.

Pihak sekolahpun akhirnya mengambil sikap dengan mengadakan rapat dewan guru MTs Adabiyah Islamiyah, atas kesepakatan bersama dan atas dasar pertimbangan kasus yang tercatat pada kartu bimbingan konseling, kasus yang tercatat pada buku waka kesiswaan, absensi kelas IXa, absensi guru bidang study, surat perjanjian tanggal 18 oktober 2012 tentang perkelahian dengan siswa SMK, serta tidak mengindahkan perjanjian tanggal 12 november 2012 yang akhirnya melakukan perkelahian dengan siswa MTs Adabiyah Islamiyah ini sendiri, WN akhirnya terpaksa di drop out (DO), ungkap Izhar didampingi dra Hartati  selaku wakil kepala madrasah bidang kesiswaan, Aslam S.Pdi guru bimbingan konseling, dan beberapa guru lainnya.

Sementara itu, pihak keluarga WN menginginkan agar persoalan tersebut secepatnya selesai dan menginginkan agar pihak pemerintah masih dapat mempertimbangkan dan memberikan solusi terbaik untuk masa depan anak tersebut, “kami mempertanyakan kepada pihak sekolah mengapa terlalu cepat memutuskan pemberhentian anak keponakan kami, untuk memperbaiki kenakalan dan minimnya pendidikan WN, kami mengharapkan agar dia tetap bisa sekolah”, pinta Zul

Terkait penahanan WN, pihak kepolisian Sektor Lais, AKP Bakhtiar membenarkan bahwa pada tanggal 21 nopember 2012 lalu telah melakukan penahanan WN setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait penganiayaan  terhadap seorang korban bernama M Dodis yang menyebabkan korban mengalami luka robek dan memar di bawah mata sebelah kanan, ungkap AKP Bakhtiar.

Pelaku dikenakan sangsi pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun, kini pelaku sudah ditipkan di Lapas Sekayu, imbuh Bakhtiar. (bi/c)

Advertisement